RUPO Tidak Kuorum, Restrukturisasi Utang Waskita Karya (WSKT) Tertunda
JAKARTA, investortrust.id – Proses restrukturisasi surat utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tertunda lantaran Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang berlangsung 22 November 2023, tidak menghasilkan keputusan apapun.
Sekretaris Perusahaan WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan, RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, tidak memenuhi kuorum alias jumlah kehadiran pemegang dua obligasi tersebut tidak memenuhi ketentuan minimal.
‘’Mengingat kuorum keputusan pada RUPO ini tidak tercapai, maka tidak terdapat keputusan yang diambil secara sah oleh RUPO,’’ papar Emmy dalam keterbukaan informasi yang dilansir, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga
IHSG Menguji Resistance 7.100, 6 Saham Ini Layak Pantau Sepekan
Selanjutnya kata dia, Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Sejatinya, melalui RUPO yang digelar pekan lalu itu, WSKT mengusulkan beberapa alternatif restrukturisasi obligasi tersebut, diantaranya meminta persetujuan pemegang obligasi atas kelalaian Perseroan sehingga tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga dan pokok obligasi.
Untuk itu, Perseroan meminta pemegang obligasi untuk perpanjangan jadwal pelunasan pokok dan bunga obligasi sekaligus besaran tingkat bunga sesuai kemampuan Perseroan.
Baca Juga
Suspensi 6 Bulan, BEI Ingatkan Saham WSKT Berpotensi Delisting
“Perseroan meminta kelonggaran waktu atau perbaikan atas kondisi kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga dan pokok obligasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban pembayaran jumlah terhutang, maka pemegang obligasi menugaskan Wali Amanat untuk melakukan penagihan dan menyatakan obligasi menjadi jatuh tempo,’’ urainya.
Namun apabila, usulan tersebut, maka pemegang obligasi meminta Perseroan untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran seluruh jumlah terhutang sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
‘’Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban pembayaran jumlah terhutang, maka pemegang Obligasi menugaskan Wali Amanat untuk melakukan penagihan dan menyatakan Obligasi menjadi jatuh tempo, di mana Wali Amanat paling lambat dalam jangka waktu yang ditentukan akan mengadakan RUPO untuk membahas langkah lebih lanjut yang diambil terhadap obligasi,’’ pungkasnya.
Sayangnya tidak ada keputusan yang diambil secara sah oleh RUPO yang digelar pada 22 November, karena tidak memenuhi ketentuan kuorum, alhasil proses restrukturisasi utang Perseroan menemui jalan buntu.

