Kabar Baru Restrukturisasi Utang Anak Usaha Waskita Karya (WSKT)
JAKARTA, investortrust.id – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengumumkan kabar baru terkait restrukturisasi utang anak usahanya, PT Waskita Karya Realty (WKR).
WKR merupakan pengembang properti di mana WSKT menguasai 99,99% saham perusahaan tersebut.
Baca Juga
Astra Agro (AALI) Tebar Dividen Interim Rp 157 Miliar, Cek Jadwalnya Guys!
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Rabu (27/9/2023), WSKT menyebut anak usaha tersebut telah mencapai kesepakatan baru dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (JTrust) selaku kreditor atas utang Rp 65 miliar.
Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk Mursyid mengatakan, kedua pihak telah melakukan pembaruan perjanjian kredit atau restrukturisasi, dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran sampai 2 Agustus 2027.
“Selain perpanjangan pembayaran, kedua pihak juga setuju menurunkan tingkat bunga pinjaman dari yang semula 10,55% menjadi 10% (sepuluh persen) per-annum,’’ papar Mursyid.
Baca Juga
Anak Usaha Sinarmas Group (GEMS) Tarik Pinjaman Modal Kerja Rp 2,4 Triliun
Restrukturisasi kredit tersebut ditandatangani di sebuah kantor notaris di Jakarta pada 25 September 2023. Adapun perjanjian fasilitas kredit lama ditantangani WKR dan JTrust pada 30 November 2021.

