Kontrak Vale Diperpanjang, Program Smelter Wajib Dijalankan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk akan diperpanjang sesudah melakukan divestasi saham. KK emiten tambang nikel berkode saham INCO ini akan berakhir pada Desember 2025.
“Karena di undang-undang boleh dan divestasi sudah dilakukan, sehingga dapat diperpanjang. Sekarang kan yang mayoritas (sahamnya) BUMN, jadi tidak ada penciutan lahan juga,” kata Arifin Tasrif saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, pada Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
Jurus Vale Indonesia (INCO) Jaga Performa di Tengah Lesunya Harga Nikel
3 Tahun Bangun Smelter
Terkait perpanjangan izin tersebut, kata Airifin, pelaksanaan program pembangunan smelter juga harus tetap berjalan, dalam jangka 3 tahun. Apabila tidak dijalankan, maka izin akan dicabut.
Arifin menjelaskan, perpanjangan izin akan dilakukan per 10 tahun. “IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) bisa keluar perpanjangan kalau sudah melaksanakan program itu. Kalau tiga tahun sejak perpanjangan itu (pembangunan smelter) tidak dilakukan, maka izin gugur. Kita anggap gugur dan kita tarik,” papar Menteri ESDM.
Baca Juga
Bahlil: 80% IUP Nikel Milik Pengusaha Indonesia, Bukan Asing
Di sisi lain, ketika ditanya mengenai apakah ada penciutan lahan tambang, Arifin menegaskan bahwa perpanjangan izin Vale tersebut tidak disertai dengan penciutan lahan. Ini karena mayoritas sahamnya kini dikuasai badan usaha milik negara (BUMN).
Dilansir dari website Vale Indonesia, KK PT Vale Indonesia Tbk akan berakhir pada 28 Desember 2025. Vale telah beroperasi dengan konsesi seluas 118.017 hektare, di Sulawesi Selatan (70.566 hektare), Sulawesi Tengah (22.699 hektare), dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektare). Rata-rata volume nikel yang diproduksi perusahaan mencapai 75.000 metrik ton per tahun. (CR-4)

