Usai Sahamnya Masuk Papan Pemantauan Khusus, Solusi Bangun (SMCB) Beri Penjelasan Ini
JAKARTA, investortrust.id – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) menyantakan komitmennya untuk dapat memenuhi minimum free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan ini diungkapkan setelah saham anak usaha PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) ini didepak ke papan pemantauan khusus Bura Efek Indonesia (BEI).
BEI sebelumnya memasukkan saham SMCB dalam pemantauan khusus dengan kriteria 6 terhitung sejak 31 Januari 2024. Hal ini dipicu atas kegagalan perseroan dalam memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di bursa dengan minimum saham free float mencapai 7,5% saham publik.
Baca Juga
BEI Pantau 78 Emiten yang Belum Penuhi Minimum Free Float, Sanksi Delisting Menanti!
Berdasarkan data registrasi pemegang saham di BEI, SMGR bertindak sebagai pengendali dengan kepemilikan 83,52% saham SMCB dan Taiheiyo Cement menggenggam 15,14% saham SMCB. Hanya 1,11% saham SMCB yang dikuasai publik atau jauh di bawah ketentuan minimal 7,5%.
“Perseroan terus berkomitmen untuk dapat memenuhi persyaratan minimum saham free float di bursa,” tulis Corsec SMCB Andika Lukmana dalam penjelasan resminya di BEI, Kamis (1/20/2024).
BEI sebelumnya telah memasukkan saham SMCB bersama dengan 77 perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi persyaratan ketentuan minimum free float dan atau jumlah pemegang saham.
Baca Juga
Pabrik Semen SMCB Cilacap Manfaatkan Olahan Sampah sebagai Bahan Bakar Alternatif
P.H. Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmadi mengatakan, pihaknya telah memasukkan perusahaan tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak tanggal 31 Januari 2024. “Sebanyak 47 dari 78 perusahaan tercatat telah terlebih dahulu masuk ke dalam papan pemantauan khusus, karena kriteria lainnya. BEI dapat melakukan Suspensi Efek terhadap Perusahaan Tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut,’’ kata Primadi.
Dengan masuknya perusahaan tercatat tersebut ke papan pemantauan khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut. “Selanjutnya, kami mengimbau para pihak agar selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat dan pengumuman dari BEI,’’ terangnya.

