BEI Desak 12 Emiten Segera Buyback, Deadline Delisting 10 November
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan yang akan dihapus pencatatan sahamnya (delisting) untuk segera menyelesaikan kewajiban pembelian kembali saham (buyback).
Berdasarkan data bursa, sebanyak 12 dari total 18 emiten yang dijadwalkan delisting pada 10 November 2026 masih belum merampungkan kewajiban tersebut.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penghapusan pencatatan saham terhadap 18 emiten tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan bursa. Adapun alasan delisting masing-masing perusahaan berkaitan dengan status pailit atau penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) selama lebih dari 50 bulan.
“Oh iya, tentu akan diatur dalam ketentuan terkait kewajiban buyback tersebut. Harus diikuti sesuai dengan yang sudah disampaikan,” kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, BEI telah meminta seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar delisting untuk melaksanakan buyback. Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan BEI, perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback sekaligus memulai pelaksanaannya paling lambat 10 Mei 2026. Adapun periode pembelian kembali saham berlangsung selama enam bulan, yakni pada 11 Mei hingga 9 November 2026.
Dengan demikian, perusahaan masih memiliki waktu hingga Senin (9/11/2026) untuk menuntaskan kewajiban buyback sebelum sahamnya resmi dihapus dari bursa pada keesokan harinya.
SRIL hingga ENVY Masih Punya Free Float Besar
Salah satu emiten yang masuk dalam daftar delisting adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Berdasarkan data kepemilikan saham, porsi saham publik (free float) perusahaan tekstil tersebut masih mencapai 39,89%. Investor kawakan Lo Kheng Hong juga tercatat masih menggenggam 1,02% saham Sritex.
Selain Sritex, sejumlah emiten lainnya juga memiliki porsi saham publik yang cukup besar. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), misalnya, memiliki free float mencapai 86,18%. Sementara itu, free float PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) tercatat sebesar 78,78%.
Besarnya porsi saham publik tersebut menunjukkan masih terdapat kepemilikan investor publik pada sejumlah emiten menjelang penghapusan pencatatan saham dari bursa.
Berikut daftar 18 emiten yang akan delisting pada 10 November 2026, beserta alasan penghapusan pencatatan, porsi free float, dan harga saham per Kamis (5/11/2026).
