Hasan Tegaskan Sanksi Pelaku Transaksi Semu, Kejar Efek Jera
Poin Penting
|
Penindakan terhadap transaksi terkoordinasi yang manipulatif menjadi bagian penting pembenahan integritas pasar modal. Hingga September 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sedikitnya 835 pihak dalam berbagai perkara, dengan denda sekitar Rp277,8 miliar, di luar kasus besar yang diumumkan kemudian.
JAKARTA, Investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menindak pelaku pelanggaran pasar modal, termasuk perdagangan semu dan transaksi terkoordinasi atau coordinated transaction yang manipulatif. Pengenaan sanksi diarahkan untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap integritas perdagangan saham di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian penting reformasi pasar modal. Pembenahan transparansi dan tata kelola harus berjalan bersama pemeriksaan serta penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia, Jumat (30/10/2026), Hasan menyampaikan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sedikitnya 835 pihak hingga akhir September 2026. Nilai denda administratif mencapai sekitar Rp277,8 miliar, sebelum memperhitungkan kasus besar yang diumumkan kemudian.
Baca Juga
OJK Perkuat Penindakan, Saham HSC Keluar dari IHSG 2 November
Angka tersebut mencakup berbagai perkara di sektor pasar modal, bukan hanya perdagangan semu. Menurut Hasan, penanganan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan pengenaan sanksi mengikuti bentuk pelanggaran serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.
Ia juga menyoroti pengenaan denda bernilai besar dalam kasus-kasus terbaru. Langkah tersebut, menurutnya, menunjukkan keseriusan OJK menjatuhkan sanksi yang memiliki daya cegah dan memberikan efek jera.
Besaran denda, kata Hasan, ditetapkan berdasarkan pemeriksaan dan perhitungan yang berkaitan dengan pelanggaran. Potensi keuntungan dari aktivitas yang melanggar menjadi salah satu unsur yang diperhitungkan. Dengan demikian, besaran sanksi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasan menyampaikan bahwa pembayaran atas sanksi terbaru telah mulai dilakukan sebelum batas waktu pembayaran berakhir. Pembayaran tersebut merupakan kewajiban pihak yang dikenai sanksi dan menjadi bagian dari tindak lanjut yang dipantau otoritas.
Dalam konteks pembenahan integritas perdagangan, perhatian tertuju pada praktik yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas, permintaan, penawaran, atau harga saham. Istilah coordinated transaction sendiri tidak serta-merta berarti pelanggaran. Persoalan muncul ketika koordinasi transaksi digunakan untuk memanipulasi perdagangan atau menyesatkan investor.
Karena itu, penindakan membutuhkan pemeriksaan atas fakta dan pola transaksi serta keterlibatan pihak-pihak terkait. Hasan menekankan bahwa respons pengawasan harus memiliki dasar yang memadai dan tidak hanya bertumpu pada spekulasi. Dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti melalui informasi yang dapat diklarifikasi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketegasan penindakan tersebut menjadi bagian dari respons OJK terhadap persoalan yang menjadi perhatian investor dan penyedia indeks global. Hasan menegaskan, OJK menanggapi perkembangan penilaian pasar secara serius melalui pelaksanaan rencana aksi, koordinasi antarlembaga, serta peningkatan intensitas komunikasi dengan pelaku pasar.
Menurut dia, keterkejutan terhadap perkembangan penilaian pasar harus segera diikuti tindakan. Perhatian otoritas diarahkan pada langkah perbaikan yang dapat dilaksanakan serta hasil yang dapat dijelaskan kepada investor.
Komunikasi langsung dengan investor menjadi bagian penting dari proses tersebut. OJK ingin memperoleh masukan mengenai kesesuaian langkah pembenahan dengan kebutuhan informasi dan ekspektasi pelaku pasar. Dengan demikian, efektivitas reformasi juga dapat dinilai dari sudut pandang pihak yang menggunakan informasi dan berinvestasi di pasar Indonesia.
Hasan menyampaikan bahwa otoritas berpacu dengan waktu untuk menjalankan perbaikan. Koordinasi dan komunikasi diperkuat agar langkah yang ditempuh dapat dipahami sekaligus dinilai kemajuannya. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan berbagai lembaga dan pemangku kepentingan karena persoalan pasar modal tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.
Ia mengingatkan bahwa OJK telah meluncurkan delapan rencana aksi reformasi pasar modal sejak akhir Januari 2026. Agenda tersebut mencakup penguatan likuiditas dan pendalaman pasar, peningkatan transparansi, pembenahan tata kelola, serta penegakan ketentuan.
Pada aspek transparansi, pembenahan diarahkan untuk memperjelas struktur kepemilikan saham, klasifikasi dan karakter investor, serta informasi mengenai saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik atau free float.
Menurut Hasan, kualitas data kepemilikan saham perlu terus diperbaiki. Keterbukaan yang lebih terperinci membantu pelaku pasar memahami pihak-pihak yang memiliki saham dan karakter kepemilikannya. Informasi tersebut memberikan dasar yang lebih baik bagi investor serta penyedia indeks untuk menilai pasar Indonesia.
Transparansi kepemilikan juga relevan dengan upaya memperbaiki kualitas perdagangan. Gambaran mengenai kepemilikan publik perlu didukung informasi yang memadai tentang struktur pemegang saham, sehingga pelaku pasar dapat menilai kondisi saham secara lebih utuh.
Baca Juga
Respons Permintaan MSCI, OJK Berikan Sanksi Tegas Pelaku Pelanggaran di Awal November 2026
Di bidang kelembagaan, Hasan menyoroti demutualisasi bursa efek sebagai salah satu agenda reformasi struktural. Prinsip utamanya adalah memisahkan kepemilikan saham bursa dari status keanggotaan bursa.
Dengan pemisahan tersebut, anggota bursa tidak harus sekaligus menjadi pemegang saham bursa. Sebaliknya, kepemilikan saham bursa dapat dibuka kepada pihak yang bukan anggota bursa, sesuai kerangka pengaturan yang berlaku.
Hasan menjelaskan bahwa agenda demutualisasi telah memiliki landasan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, pelaksanaannya memerlukan aturan turunan agar perubahan struktur kepemilikan dan kelembagaan dapat dijalankan.
Menurutnya, OJK telah menindaklanjuti perkembangan kerangka pengaturan dengan menyiapkan ketentuan pelaksanaan. Di tingkat bursa, proses tersebut juga mulai ditindaklanjuti melalui penyesuaian ketentuan internal dan anggaran dasar.
Demutualisasi diharapkan memperkuat tata kelola dan independensi bursa. Pembenahan kelembagaan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas infrastruktur pasar modal agar mampu mendukung perkembangan pasar secara lebih baik.
Hasan menegaskan bahwa reformasi dan pengawasan berjalan bersamaan. Keterbukaan kepemilikan saham, kualitas informasi investor, pembenahan tata kelola bursa, serta penegakan hukum merupakan bagian yang saling mendukung dalam membangun pasar yang lebih tertib dan dapat dipercaya.
Melalui langkah tersebut, OJK berupaya memastikan pembenahan pasar modal menghasilkan perubahan yang dapat dinilai investor: informasi yang lebih jelas, perdagangan yang lebih berintegritas, serta konsekuensi yang tegas bagi pelaku pelanggaran.
