KKP: Sanksi Administratif Pelaku Usaha Nakal Sektor Kelautan Lebih Beri Efek Jera
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, pengenaan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan memberikan dampak positif bagi pemulihan ekosistem. Hal ini sekaligus lebih memberi efek jera.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, penerapan sanksi administratif lebih memprioritaskan perbaikan atas kerusakan yang dilakukan oleh pemilik usaha. "Penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan sejauh ini telah mampu menghadirkan keadilan restoratif, sebab kerusakan akibat pelanggaran dapat dipulihkan kembali melalui sanksi administratif yang dikenakan,” ucapnya dalam keterangan resmi, Minggu (25/02/2024).
Pidana, Upaya Akhir
Pung menjelaskan, bahwa prinsip ultimum remedium melalui penerapan sanksi administratif mampu wujudkan keadilan restoratif (restorative justice) di sektor kelautan dan perikanan. Dalam prinsip ultimum remedium, sanksi pidana hanya diberlakukan sebagai upaya akhir, apabila sanksi administratif dan sanksi perdata dirasa belum dapat memenuhi keadilan pada penyelesaian kasus di sektor kelautan dan perikanan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Suharta. Ia juga menekankan penerapan pidana menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi. Pasalnya, ia mengungkapkan, yang sering tertangkap pidana adalah pelaku yang bertindak di lapangan atau nakhoda, bukan pemilik usaha.
Sementara itu, dalam penerapan sanksi administratif, pihak yang dikenakan sanksi adalah pemilik usaha. "Pengenaan sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha juga diharapkan lebih mendatangkan keadilan dan efek jera. Di tahun 2023, kami melakukan pengenaan saksi administratif berupa paksaan pemerintah atau penyegelan di 19 lokasi, yang terdapat kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan,” tuturnya.
Sementara itu, dalam penerapan sanksi administratif, pihak yang dikenakan sanksi adalah pemilik usaha. "Pengenaan sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha juga diharapkan lebih mendatangkan keadilan dan efek jera. Di tahun 2023, kami melakukan pengenaan saksi administratif berupa paksaan pemerintah atau penyegelan di 19 lokasi, yang terdapat kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan,” tuturnya.
Berdasarkan data KKP, sepanjang tahun 2023, sebanyak 1.177 kasus di bidang kelautan dan perikanan telah dikenakan sanksi administratif. Sedangkan 56 kasus dikenakan sanksi pidana.

