Refinancing Utang, Merdeka Gold (EMAS) Raih Pinjaman US$435 Juta dari Lima Bank
JAKARTA, investortrust.id – PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) memperoleh fasilitas pinjaman dengan nilai pokok hingga US$ 435 juta dari lima kreditur. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan investasi korporasi.
Berdasarkan pengumuman perseroan, fasilitas pinjaman tersebut melibatkan PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, DBS Bank Ltd., Kasikornbank Public Company Limited, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Baca Juga
Merdeka Gold (EMAS) Genjot Produksi Emas, Kapasitas Pani Gold Mine Bakal Tembus 700 Ribu Ons!
Pinjaman yang diraih anak usaha PT Merdeka Gold Copper Tbk (MDKA) tersebut terdiri atas dua fasilitas, yakni fasilitas pinjaman berjangka atau term loan senilai US$ 150 juta dan fasilitas pinjaman bergulir atau revolving loan dengan nilai hingga US$ 285 juta.
EMAS menyatakan, pendanaan tersebut akan digunakan untuk pelunasan utang perseroan serta memenuhi kebutuhan korporasi secara umum. Penggunaan dana mencakup belanja modal, biaya transaksi, pembiayaan intragrup seperti penyertaan modal dan pinjaman pemegang saham, pengelolaan pembayaran obligasi berdenominasi rupiah apabila ada, serta kebutuhan modal kerja lainnya.
Baca Juga
Dana Pensiun Bisa Investasi ke Luar Negeri, OJK Ingatkan Risiko Imbal Hasil
Dari sisi biaya pendanaan, tingkat bunga setiap pinjaman dihitung berdasarkan penjumlahan marjin sebesar 2,75% per tahun dan suku bunga acuan majemuk yang berlaku pada hari bersangkutan.
Perjanjian fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu hingga 60 bulan setelah tanggal penyelesaian. Dengan tanggal penyelesaian 26 Oktober 2026, fasilitas tersebut akan jatuh tempo pada 26 Oktober 2031. Perseroan juga menyatakan tidak memberikan jaminan sehubungan dengan perjanjian fasilitas pinjaman tersebut.
