Reformasi Pasar Modal Indonesia Diuji Menjelang Keputusan MSCI 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong membuktikan efektivitas reformasi pasar modal Indonesia sebelum Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengambil keputusan mengenai potensi perubahan klasifikasi Indonesia pada 30 Juni 2027.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menyatakan, periode konsultasi MSCI yang berlangsung hingga 30 April 2027 harus dimanfaatkan OJK untuk menunjukkan hasil reformasi yang dapat diukur dan diuji secara objektif.
“Pemerintah dapat diyakinkan melalui laporan. Pelaku pasar harus diyakinkan melalui hasil pengawasan yang terbukti,” kata Iskandar dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/10/2026).
Baca Juga
Ketua OJK Laporkan Reformasi Integritas hingga Penilaian MSCI di Sidang Kabinet
Menurut Iskandar, OJK tidak cukup hanya meyakinkan pemerintah mengenai kuatnya fundamental pasar modal Indonesia. Kepercayaan investor harus dibangun melalui transparansi kepemilikan, integritas perdagangan, penegakan aturan, dan perlindungan investor.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan sejumlah indikator positif pasar modal Indonesia kepada Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 21 Oktober 2026. Dalam paparan tersebut, OJK menyampaikan sekitar 74% dari 962 emiten mencatatkan laba dan pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9%. OJK juga menyampaikan Indonesia memperoleh penilaian positif pada 16 dari 18 indikator dalam perbandingan MSCI dengan negara-negara emerging market.
Namun, Iskandar menilai capaian tersebut tidak otomatis membuktikan efektivitas pengawasan pasar modal. “16 indikator positif bukan alasan untuk mengabaikan dua indikator lainnya. Substansi, bobot, dan konsekuensi setiap indikator tetap harus diuji,” tegasnya.
Ia menilai fundamental emiten dan integritas perdagangan merupakan dua persoalan berbeda. Perusahaan dapat membukukan laba ketika transparansi kepemilikan, kualitas free float, maupun pengawasan transaksi masih membutuhkan pembenahan.
“Dengan demikian, ukuran akuntabilitas OJK bukan semata-mata banyaknya regulasi atau kegiatan pengawasan, melainkan efektivitasnya dalam melindungi investor dan menjaga integritas pasar,” ucap Iskandar.
Iskandar juga mencatat OJK telah melakukan 16 kali komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sepanjang Februari-Oktober 2026. Sejumlah reformasi turut disiapkan, termasuk peningkatan minimum free float secara bertahap menjadi 15%, penguatan keterbukaan pemilik manfaat akhir, dan perluasan klasifikasi investor.
Baca Juga
IHSG Melonjak 4,9% Sepekan, Pasar Modal RI Tunjukkan Ketangguhan di Tengah Sentimen MSCI
Meski demikian, Iskandar menilai jumlah pertemuan dan kebijakan tersebut masih berada pada tataran kegiatan dan keluaran. Efektivitas reformasi harus dibuktikan melalui hasil yang terlihat pada transparansi kepemilikan, likuiditas, integritas perdagangan, penegakan aturan, dan perlindungan investor.
“Indonesia berdaulat menetapkan aturan pasar modalnya. Namun, Indonesia tidak dapat mewajibkan investor internasional untuk percaya kepada pasar modal kita,” tuturnya.
Oleh karenanya, IAW menilai OJK perlu memanfaatkan periode konsultasi MSCI untuk menunjukkan hasil reformasi yang terukur tanpa harus membuka informasi pemeriksaan yang dilindungi undang-undang.
