OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan tersebut diperpanjang dari jadwal sebelumnya yang berakhir pada Desember 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian waktu bagi emiten yang sedang maupun berencana melakukan buyback saham.
Meski diperpanjang, Hasan menegaskan pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Selain itu, pelaksanaan buyback juga wajib memperhatikan POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, 9, dan 14.
