OJK Catat Lima Insiden Aset Digital, INDODAX Ingatkan Risiko Penipuan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – INDODAX mengingatkan pengguna aset kripto untuk memverifikasi kontak layanan pelanggan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan digital, termasuk phishing dan rekayasa sosial (social engineering).
Chief Marketing Officer INDODAX Aloysia Dian mengatakan, keamanan transaksi digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kewaspadaan pengguna dalam mengenali modus penipuan dan memeriksa kebenaran informasi yang diterima.
“Pelaku social engineering dapat memanfaatkan kepanikan, rasa urgensi, atau menyamar sebagai Customer Support untuk memperoleh data sensitif pengguna,” ujar Aloysia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/10/2026).
Baca Juga
Bitcoin Menguat, Transaksi INDODAX Naik 16% Jadi Rp 8,7 Triliun pada Agustus
Menurut INDODAX, salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah pihak yang mengaku sebagai layanan pelanggan melalui nomor telepon, akun media sosial, email, atau situs yang tidak resmi.
INDODAX menyatakan tidak menyediakan layanan Customer Support melalui WhatsApp. Meski demikian, platform tersebut dapat digunakan untuk mengirimkan kode OTP dalam proses autentikasi tertentu. Layanan pelanggan resmi INDODAX juga tidak pernah meminta kata sandi, PIN, kode OTP, recovery code, maupun informasi keamanan akun lainnya.
Aloysia mengimbau pengguna untuk tidak langsung memercayai kontak yang ditemukan melalui mesin pencari, pesan pribadi, atau situs pihak ketiga tanpa melakukan verifikasi.
“Jika menerima pesan yang mencurigakan, jangan langsung mengikuti instruksi, membuka tautan, atau memberikan data pribadi. Hentikan komunikasi dan lakukan konfirmasi serta verifikasi secara terpisah melalui kanal dan kontak resmi INDODAX,” katanya.
Pengguna dapat menghubungi Customer Support INDODAX melalui nomor (021) 5065 8888 dan layanan CS INDODAX Prioritas di (021) 5036 8888. Layanan juga tersedia melalui email support@indodax.com serta fitur Live Chat pada aplikasi atau situs resmi INDODAX.
Adapun akun media sosial resmi INDODAX menggunakan nama @indodax, sedangkan kanal Telegram resminya adalah @indodaxroom. Informasi mengenai kanal resmi juga tersedia melalui situs indodax.info.
Baca Juga
INDODAX Gandeng Bank INA, Hadirkan Kartu Co-Brand untuk Pengguna Aset Kripto
Risiko Keamanan Aset Digital
Dalam keterangannya, INDODAX turut menyoroti catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai lima insiden yang melibatkan ekosistem aset keuangan digital dan kripto selama Agustus–September 2026.
Penanganan insiden tersebut melibatkan koordinasi OJK dengan sejumlah pihak, termasuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), perbankan, lembaga kliring, pedagang aset keuangan digital (PAKD), dan penyedia jasa pembayaran. Langkah penanganan antara lain mencakup pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening yang terindikasi, serta pemulihan dana.
INDODAX juga merujuk laporan CPA Australia bersama OJK dan UID Foundation yang menekankan pentingnya tata kelola, kejelasan regulasi, kesiapsiagaan menghadapi insiden, dan kolaborasi lintas pihak untuk memperkuat keamanan ekosistem aset digital.
Risiko seperti phishing, penyamaran layanan pelanggan, dan social engineering menjadi bagian dari tantangan keamanan yang perlu diantisipasi seiring berkembangnya layanan keuangan digital.
