Karhutla Belum Berdampak pada Produksi Emiten Sawit TAPG dan TLDN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Emiten perkebunan kelapa sawit, PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) dan PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum berdampak terhadap kegiatan operasional maupun target produksi sepanjang 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen TAPG dan TLDN menyampaikan hingga saat ini tidak terdapat penghentian operasional yang tidak direncanakan (unplanned shutdown) di lokasi atau lahan operasional masing-masing perseroan.
Corporate Secretary TAPG Joni Tjeng menyatakan, hingga saat ini tidak ada area operasional perseroan yang terdampak karhutla. Perseroan juga tidak sedang menghadapi ataupun berpotensi menghadapi proses hukum dan sanksi administratif terkait kebakaran hutan dan lahan.
“Tidak berdampak terhadap pendapatan, laba, dan nilai aset Perseroan,” demikian jawaban Joni Tjeng dalam keterangannya Kamis, (15/10/2026).
TAPG memiliki entitas anak yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan karet serta kelapa sawit. Operasional karet berada di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, sedangkan operasional kelapa sawit tersebar di sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, serta Muaro Jambi.
Dari sisi pendapatan konsolidasian, segmen kelapa sawit berkontribusi sebesar 99,8%, sedangkan segmen karet menyumbang 0,2%.
Untuk mengantisipasi potensi karhutla, TAPG menerapkan kebijakan tanpa bakar (Zero Burning Policy) dalam kegiatan pembukaan lahan maupun peremajaan kebun. Strategi pencegahan dan pengendalian tersebut mencakup langkah prediktif, preventif, dan kolaboratif.
Perseroan menggunakan Fire Danger Rating System (FDRS) untuk memprediksi risiko kebakaran serta sistem deteksi dini berbasis satelit LAPAN untuk memantau titik panas. TAPG juga memiliki 21 regu satuan tugas karhutla dengan total 3.425 personel, didukung 354 unit embung air, 312 menara pantau api, dan 73 unit pesawat nirawak (drone).
Selain itu, perseroan bekerja sama dengan kelompok tani dan masyarakat di sekitar wilayah operasional, termasuk melalui patroli gabungan bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan. TAPG juga menjalankan program Desa Makmur Peduli Api serta memberikan penghargaan kepada desa yang bebas kebakaran.
Sementara itu, Direktur Utama TLDN Wishnu Wardhana menyampaikan karhutla belum berdampak terhadap operasional dan target produksi perseroan pada 2026. Perseroan juga belum mencatat dampak terhadap pendapatan, laba, maupun nilai aset.
“Perseroan menegaskan belum terdapat penghentian operasional yang tidak direncanakan (unplanned shutdown) di lokasi atau lahan milik Perseroan maupun entitas anak,” tulis Wishnu dalam keterangan resminya, Kamis, (15/10/2026).
TLDN memiliki wilayah operasional di Kalimantan Timur yang tersebar di Kabupaten Berau, Kutai Timur, Paser, dan Kutai Kartanegara. Kegiatan operasional tersebut dikelola melalui sejumlah entitas anak perseroan dan berkontribusi terhadap total produksi serta pendapatan perusahaan.
Dalam memitigasi risiko karhutla, TLDN menerapkan Kebijakan Sawit Lestari (KSL), yang mencakup komitmen untuk tidak melakukan pengembangan baru di kawasan hutan dengan stok karbon tinggi dan kawasan gambut, mengelola areal bernilai konservasi tinggi, serta menerapkan praktik tanpa bakar dalam kegiatan operasional.
Perseroan juga menerapkan prosedur operasional standar pengendalian kebakaran lahan perkebunan dan sistem deteksi dini titik panas menggunakan data satelit Terra-Aqua, Suomi NPP, NOAA-20, dan NOAA-21. Informasi titik panas dipantau secara hampir waktu nyata (near real-time) dan diteruskan kepada tim deteksi dini, verifikasi, serta pengendalian kebakaran di lapangan.
Selain memastikan kelengkapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku, TLDN melakukan pemantauan, verifikasi, dan pengendalian di lapangan serta bekerja sama dengan masyarakat sekitar wilayah operasional.
TLDN juga menyatakan perseroan dan entitas anak tidak sedang menghadapi maupun berpotensi menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla. Perseroan turut menegaskan tidak terdapat informasi atau fakta material lain terkait karhutla yang belum diungkapkan kepada publik.
