Tata Kelola Emiten RI Makin Baik, OJK Soroti Hal Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat skor tata kelola perusahaan tercatat atau emiten di pasar modal Indonesia terus mengalami peningkatan. Berdasarkan penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), rata-rata skor emiten Indonesia naik dari 77,4 pada 2021 menjadi 84,4 pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, peningkatan skor tersebut mencerminkan adanya perbaikan dalam praktik tata kelola perusahaan, terutama dalam keterbukaan informasi dan pengawasan.
"Tentu perkembangan tersebut patut kita apresiasi. Setidaknya ada kemajuan dalam aspek keterbukaan informasi, transparansi transaksi pihak yang berelasi, serta terjadi penguatan fungsi pengawasan perusahaan," kata Hasan dalam sambutannya di acara The 17th IICD Corporate Governance Conference and Award 2026 di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Selain peningkatan skor, jumlah perusahaan Indonesia yang masuk kategori ASEAN Asset Class juga bertambah. Hasan menyebutkan, jumlahnya meningkat dari delapan perusahaan pada 2017 menjadi 23 perusahaan pada 2024.
Meski demikian, Hasan menilai perbaikan tata kelola tersebut belum merata di seluruh perusahaan. Karena itu, penguatan efektivitas direksi dan dewan komisaris, konsistensi pengungkapan informasi, serta integrasi aspek keberlanjutan dalam strategi bisnis masih perlu ditingkatkan.
Menurut Hasan, tata kelola perusahaan yang baik merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan investor. Praktik tersebut perlu diwujudkan melalui pengambilan keputusan yang konsisten, keterbukaan dalam menghadapi persoalan, pengelolaan risiko secara hati-hati, serta pengendalian benturan kepentingan.
OJK pun mengidentifikasi empat prioritas perbaikan tata kelola perusahaan. Pertama, perlindungan hak dan perlakuan setara bagi pemegang saham. Kedua, peningkatan efektivitas direksi dan dewan komisaris. Ketiga, penguatan kualitas dan aksesibilitas informasi. Keempat, integrasi aspek keberlanjutan dan ketahanan usaha ke dalam tata kelola perusahaan.
Baca Juga
OJK Dorong Kolaborasi Pentahelix untuk Genjot Pendalaman Keuangan Daerah
Perkuat Reformasi Pasar Modal
Hasan menjelaskan, penguatan tata kelola perusahaan menjadi bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia. Agenda tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi antarpemangku kepentingan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah perubahan ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai batas minimum saham beredar di publik atau free float. Ketentuan tersebut meningkatkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap.
Selain itu, transparansi kepemilikan saham dan klasifikasi investor diperkuat melalui publikasi berkala. Informasi mengenai potensi konsentrasi kepemilikan saham juga semakin dibuka kepada publik.
OJK turut menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai kerangka awal pelaksanaan demutualisasi bursa efek. Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Hasan menjelaskan, demutualisasi BEI akan membuka peluang kepemilikan bursa bagi pihak di luar Anggota Bursa (AB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK menegaskan keberhasilan reformasi pasar modal membutuhkan kontribusi seluruh ekosistem, mulai dari direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali, penyelenggara pasar, profesi penunjang, hingga investor dan asosiasi industri.
Melalui penguatan regulasi, pengawasan, pemanfaatan data, serta koordinasi antarlembaga, OJK berharap tata kelola yang baik dapat menjadi budaya perusahaan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing pasar modal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
