Thailand Berlakukan Aturan ETF Bitcoin dan Ethereum Mulai 16 Oktober
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand akan memberlakukan aturan baru terkait exchange traded fund (ETF) Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) mulai 16 Oktober 2026. Regulasi tersebut membuka akses investasi melalui ETF kripto lokal, sekaligus membatasi broker dalam mengarahkan investor ritel ke ETF kripto yang terdaftar di luar negeri.
SEC Thailand menerbitkan 11 pemberitahuan pada 8 Oktober 2026 setelah melalui dua kali konsultasi publik. Aturan tersebut memungkinkan reksa dana dan dana privat berinvestasi pada ETF kripto lokal dengan tetap mengikuti batas investasi yang berlaku.
Sebaliknya, broker dilarang membantu klien membeli ETF kripto luar negeri, kecuali klien tersebut merupakan investor institusi atau investor dengan kekayaan sangat tinggi.
Baca Juga
Bitcoin Nyaris Turun ke US$80.000, Arus Keluar ETF dan Inflasi Jadi Tekanan
Regulasi itu juga belum mengizinkan penggunaan depositary receipts (DR) atau produk lain yang terkait dengan ETF kripto luar negeri. DR merupakan sertifikat yang diperdagangkan di pasar domestik dan merepresentasikan aset yang tercatat di bursa luar negeri.
Sebelum aturan baru ini berlaku, reksa dana Thailand hanya dapat memperoleh eksposur ETF kripto melalui produk yang terdaftar di luar negeri. Dengan ketentuan terbaru, regulator mengarahkan investasi domestik ke produk yang tercatat di Bursa Efek Thailand (SET).
Mengutip BeInCrypto, Sabtu (10/10/2026) pada tahap awal, ETF kripto yang memenuhi persyaratan hanya mencakup Bitcoin dan Ethereum. SEC Thailand menyatakan, penambahan aset kripto lain pada masa mendatang akan mempertimbangkan likuiditas, penerimaan pasar, keamanan jaringan, serta perlindungan investor.
Reksa dana yang berinvestasi pada ETF tersebut wajib menggunakan strategi pasif. Setiap produk juga harus mempertahankan rata-rata eksposur bersih terhadap satu aset kripto sekurang-kurangnya 80% dari nilai aktiva bersih selama satu tahun buku.
Baca Juga
Dana Institusional Mengalir Deras, ETF Bitcoin Spot AS Cetak Rekor 11 Bulan
Dari sisi penyimpanan aset, koin yang mendasari ETF wajib disimpan pada kustodian aset digital yang berada di bawah pengawasan SEC Thailand. Regulator membuka kemungkinan menerima kustodian asing yang memenuhi persyaratan apabila diperlukan.
Aturan baru tersebut juga mewajibkan investor mengikuti edukasi risiko dan memastikan pemahaman terhadap produk sebelum melakukan transaksi.
Selain itu, broker tidak diperbolehkan memberikan pinjaman margin untuk pembelian ETF kripto. Ketentuan ini sejalan dengan pembatasan pinjaman untuk pembelian aset kripto melalui operator aset digital yang telah berlaku di Thailand.
Melalui regulasi tersebut, Thailand menetapkan kerangka investasi ETF kripto yang mengutamakan produk domestik, pengawasan kustodian, serta pemahaman investor terhadap risiko. Bagi pengelola aset dan penyedia layanan kustodian, ketentuan ini menjadi landasan bagi pengembangan produk ETF Bitcoin dan Ethereum di pasar modal Thailand.
