Kementerian UMKM Berlakukan Potongan Biaya E-Commerce 50% Mulai 25 Oktober
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi mengumumkan pemberlakuan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce (PMSE) minimal 50% bagi pengusaha mikro dan kecil (UMK). Kebijakan strategis ini mulai berlaku efektif pada 25 Oktober 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Melalui aturan tersebut, seluruh platform e-commerce wajib memberikan keringanan berupa potongan sekurang-kurangnya 50 persen atas biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), maupun biaya aplikasi dasar toko khusus bagi UMK yang terverifikasi menjual produk lokal.
"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Verifikasi insentif terpusat di aplikasi SAPA UMKM
Guna memastikan akses yang mudah dan tepat sasaran, proses pengajuan serta verifikasi insentif ini dilakukan secara terpusat melalui aplikasi SAPA UMKM sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026. Secara teknis, aplikasi SAPA UMKM kini sudah siap sepenuhnya untuk melayani pendaftaran dari para pelaku usaha.
Baca Juga
Pemerintah Kumpulkan Rp 8,68 Triliun dari Pajak Digital per akhir Juni 2026
Untuk bisa menikmati fasilitas ini, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan utama yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Kategori usaha mikro mencakup bisnis dengan modal maksimal Rp1 miliar atau omzet tahunan hingga Rp2 miliar, sementara usaha kecil memiliki modal di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan Rp2 miliar hingga Rp15 miliar (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
Selain itu, pelaku usaha wajib memasarkan produk dalam negeri, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta tidak melakukan manipulasi transaksi.
Cara pengajuannya pun cukup mudah; pelaku usaha terlebih dahulu membuat akun melalui aplikasi SAPA UMKM, lalu mencantumkan platform e-commerce yang digunakan, melengkapi identitas toko atau nama pengguna (username), serta memasukkan daftar Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk yang dijual. Apabila tersedia, pemohon juga dapat melampirkan nomor dan tanggal sertifikat produk.
Setelah data diteruskan, pihak platform e-commerce akan melakukan verifikasi dalam waktu maksimal 10 hari kalender. Parameter utama verifikasi adalah keaslian produk dalam negeri—mulai dari proses produksi di Indonesia, penggunaan bahan baku lokal, hingga keterlibatan tenaga kerja WNI.
"Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE," jelas Temmy.
Bagi pemohon yang belum lolos, sistem akan memuat rincian alasan penolakan sehingga pelaku usaha dapat memperbaiki kekurangannya dan mengajukan kembali, selama tidak dikategorikan sebagai pengguna berisiko tinggi (high-risk user).
Kementerian UMKM juga menyiapkan mekanisme pengawasan berkala guna memastikan efektivitas kebijakan di lapangan. Pengusaha penerima manfaat nantinya akan dipantau perkembangan usahanya melalui data realisasi di SAPA UMKM. Dengan adanya pemotongan biaya layanan ini, pemerintah optimistis beban operasional pelaku UMK dapat terpangkas secara signifikan.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing harga produk lokal sekaligus memperluas jangkauan pasar digital secara adil dan inklusif di seluruh wilayah Indonesia.
