Dari Price Taker ke Price Maker, Ini Target Bursa Mineral Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) bakal beroperasi mulai awal 2027. Namun likuiditas bursa diperkirakan akan terbentuk secara bertahap seiring bertambahnya jumlah pelaku pasar dan transaksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Karbon dan Mineral serta Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan, likuiditas pada tahap awal belum tentu langsung tinggi karena pelaku pasar membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan mekanisme perdagangan melalui bursa.
"Nah, tentu kita bukan pessismistic, tapi kira-kira di awal-awal pasti likuiditas akan berbeda dengan ketika sudah jalan beberapa lama. Jadi, liquidity nanti akan gradually increasing lah," katanya dalam diskusi Dewan Komisioner OJK dengan Redaktur Media Massa di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut ia, likuiditas bursa bergantung pada keseimbangan penawaran dan permintaan serta jumlah pelaku yang terlibat. Karena itu, partisipasi eksportir, produsen, pengguna mineral, pemasok, dan perusahaan yang tergabung dalam MIND ID menjadi faktor penting dalam membangun aktivitas perdagangan.
Baca Juga
OJK Kejar Kesiapan Bursa Mineral, Calon Penyelenggara Diminta Segera Mendaftar
Pemerintah saat ini masih menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres) yang akan menentukan jenis mineral strategis dan komoditas yang masuk dalam cakupan BMKS. Regulasi tersebut juga akan menjadi dasar untuk menentukan mekanisme transaksi yang wajib dilakukan melalui bursa.
Sarjito menjelaskan, perdagangan komoditas nantinya berpotensi diwajibkan melalui bursa. Alternatif lainnya, transaksi di luar bursa tetap harus dilaporkan secara elektronik melalui mekanisme yang disediakan.
Kewajiban tersebut diharapkan meningkatkan transparansi dan memastikan transaksi tercatat dengan baik. Dengan demikian, pembentukan BMKS tidak hanya mengandalkan partisipasi sukarela, tetapi juga membutuhkan dukungan regulasi yang mengikat.
Pembentukan BMKS, jelas Sarjito merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK memperoleh kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan bursa tersebut.
BMKS memiliki dua tujuan utama, yakni mencegah praktik under-invoicing dan menutup celah transfer pricing melalui pencatatan transaksi yang lebih transparan serta penyediaan harga referensi domestik. Under-invoicing merupakan praktik pencantuman nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya. Praktik tersebut berpotensi mengurangi nilai komoditas yang dilaporkan dan berdampak terhadap penerimaan negara.
Sementara itu, harga referensi domestik diharapkan dapat menjadi acuan dalam menentukan kewajaran harga transaksi, termasuk untuk mengurangi peluang manipulasi harga dalam perdagangan komoditas.
Namun Sarjito belum mengungkapkan besaran potensi penerimaan negara dari pembentukan bursa mineral. Pasalnya, manfaat ekonomi tersebut akan bergantung pada cakupan komoditas, desain kebijakan, serta kepatuhan pelaku pasar terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam transaksi lintas negara, penggunaan mata uang juga perlu mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana, mekanisme pembayaran tidak harus selalu terbatas pada rupiah sepanjang diperbolehkan oleh regulasi.
Baca Juga
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral, Transisi dari Bappebti Dimulai
Jadi Penentu Harga Mineral Global
Dalam jangka panjang, BMKS, dikatakan Sarjito tidak hanya ditargetkan menjadi tempat transaksi dan penyedia referensi harga mineral, tetapi juga berkembang menjadi price maker di pasar global.
Pada tahap awal, bursa diharapkan berperan dalam membentuk harga melalui mekanisme price discovery. Seiring meningkatnya likuiditas dan kepercayaan pelaku pasar, harga yang terbentuk di dalam negeri diharapkan dapat menjadi acuan perdagangan mineral internasional.
Target tersebut sejalan dengan upaya memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global serta meningkatkan nilai ekonomi sumber daya alam.
“Apakah cuma mau jadi reference harga atau price maker? Idealnya harus price maker. Tapi di awal-awal kita harus realistis,” ucapnya.
Menurut Sarjito, perjalanan tersebut akan dimulai dari posisi sebagai price taker, kemudian berkembang menjadi pembentuk harga referensi, hingga pada tahap berikutnya menjadi price maker. Tahapan itu, kata dia, penting untuk membangun pasar mineral yang kuat. “Makanya dari price taker, reference price, kemudian menjadi price maker. Kita confident. Jadi isunya bukan hanya karena kita punya mineral dan komoditas yang banyak,” imbuh ia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki mengatakan, pembentukan BMKS membawa pesan penting bagi perekonomian nasional, terutama dalam memperkuat nilai dan daya saing mineral serta komoditas strategis Indonesia.
“Memperhatikan data-data yang terpaparkan, Indonesia berpeluang untuk menjadi price maker, sehingga dapat memperkuat kedaulatan Indonesia dalam membentuk harga atau kita biasa menyebutnya dengan istilah price discovery terhadap mineral dan komoditas strategis melalui pembentukan bursa nasional,” ujar Kiki dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Peluang tersebut ditopang oleh besarnya kontribusi sektor pertambangan dan penggalian terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data BPS, sektor tersebut menyumbang 8,75% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 dan menjadi salah satu dari lima besar lapangan usaha penopang ekonomi Indonesia.
Kiki mengatakan, Indonesia juga memiliki posisi penting dalam pasokan sejumlah komoditas strategis dunia. Produksi nikel Indonesia mencapai 67% dari produksi global, minyak sawit 57%, timah 21%, kobalt 14%, dan batu bara 9%. Di sisi lain, realisasi investasi hilirisasi pada semester I 2026 telah mencapai Rp 300,1 triliun atau 29,7% dari total investasi nasional.
“Semangat tersebut tentu tidak berhenti pada bagaimana kita mengelola dan memproduksi sumber daya alam, tapi juga bagaimana kita memastikan bahwa kekayaan tersebut memberikan nilai ekonomi yang optimal bagi bangsa dan negara,” kata Kiki.
