Syarat IPO Saham Diperketat mulai Proyeksi Keuangan 5 Tahun hingga Riset Saham
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Nomor I-A. Salah satu ketentuan baru mewajibkan calon emiten menyampaikan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah mencatatkan saham di bursa.
Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri mengatakan, penyempurnaan aturan pencatatan saham tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat struktur pasar, serta meningkatkan pelindungan investor.
“Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada 9 Oktober 2026,” tulis Aulia dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (9/10/2026).
Baca Juga
Bos Danantara Bocorkan IPO BUMN 2027, Ada Finansial hingga Tambang
Selain kewajiban menyampaikan proyeksi keuangan lima tahun, calon perusahaan tercatat juga harus menyerahkan laporan riset ekuitas dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek. Dokumen tersebut menjadi bagian dari evaluasi BEI terhadap kesiapan perusahaan sebelum melaksanakan IPO.
BEI juga memperketat persyaratan keuangan bagi calon emiten. Bursa menambahkan ketentuan mengenai kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi perusahaan tercatat untuk tetap berada di Papan Utama. Penguatan persyaratan tersebut ditujukan untuk memastikan perusahaan memiliki fundamental dan kesiapan operasional yang memadai, baik sebelum maupun setelah mencatatkan saham di bursa.
Sesuaikan Aturan Free Float
Dalam penyempurnaan tahap kedua Peraturan Nomor I-A, BEI turut menyesuaikan ketentuan penghitungan saham free float atau saham yang dimiliki publik. Calon perusahaan tercatat kini dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5% untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float, sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan bursa.
Penyesuaian tersebut bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap memperhatikan transparansi kepemilikan dan integritas pasar.
Baca Juga
Di sisi lain, Peraturan Nomor I-A tidak lagi mengatur batas minimum harga penawaran umum saham. Perubahan ini sejalan dengan revisi Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Menurut BEI, penghapusan ketentuan batas minimum harga IPO memberikan fleksibilitas bagi calon emiten dalam menentukan harga penawaran umum. Dengan demikian, penghimpunan dana diharapkan lebih optimal dan saham berpeluang ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau bagi investor.
Bisa Pesan Kode Saham
Penyempurnaan Peraturan Nomor I-A juga memberikan fleksibilitas bagi calon perusahaan tercatat untuk memesan kode perusahaan. Selain itu, perusahaan yang sudah tercatat di bursa dapat mengubah kode sahamnya. Adapun tata cara dan persyaratan perubahan kode perusahaan akan diatur lebih lanjut melalui surat keputusan direksi BEI.
Melalui penyempurnaan aturan pencatatan saham tersebut, BEI berharap kualitas perusahaan tercatat semakin meningkat dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin kuat.
