Lebih dari Sekadar Aset Kripto, ABI Beberkan Peluang Stablecoin Rupiah untuk RWA hingga Remitansi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyoroti pesatnya perkembangan ekosistem stablecoin baik secara global maupun di tingkat domestik.
Kepala Hubungan Kelembagaan Ekosistem Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) ABI Wan Iqbal menyampaikan bahwa kendati stablecoin global saat ini masih didominasi mata uang Dolar AS (USD), potensi pengembangan stablecoin berbasis Rupiah di Indonesia sangat besar. Secara global, sekitar 99% stablecoin yang beredar terikat (pegged) dengan Dolar AS, sementara mata uang lain hanya mencakup 1%.
"Ini ada dua barrier ya secara total. Makanya potensinya sih cukup besar," ujar Iqbal dalam webinar bertema "Stablecoin dalam Ekosistem Keuangan Digital" di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga
POJK Stablecoin Terbit Januari 2027, Begini Kabar Terbaru dari OJK Termasuk Soal Rupiah Digital
Iqbal menjelaskan, pemanfaatan utamanya meliputi mata uang dasar perdagangan kripto, pembayaran lintas negara (remitansi), akses USD di negara berinflasi tinggi, hingga penyelesaian transaksi aset tertokenisasi. Perkembangan ini turut didorong oleh tren regulasi global, seperti kerangka kerja yang diterapkan di Jepang (2023), Singapura melalui Monetary Authority of Singapore, Uni Eropa lewat aturan MiCA (2024), hingga Genius Act di Amerika Serikat.
Di tingkat domestik, kepatuhan dan kepastian hukum terus diperkuat melalui ruang uji coba terstruktur. Perjalanan stablecoin Rupiah telah dimulai sejak 2019 dengan hadirnya IDRT, disusul IDRX dan BIDR pada 2024 (BIDR kemudian dihentikan).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang inovasi bagi proyek lokal melalui mekanisme regulatorysandbox yang diuji sepanjang 2024 hingga 2025. Puncaknya pada Juni 2026, OJK resmi meluluskan dua stablecoin Rupiah dari sandbox, yaitu IDRP dan IDDR. Kedua aset ini kini masuk ke dalam peta jalan (roadmap) Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)/IAKD OJK.
Saat ini terdapat empat stablecoin Rupiah yang terdaftar aktif dalam list perdagangan bursa kripto di Indonesia (IDRT, IDRX, IDRP, dan IDDR), dengan dua di antaranya telah mengantongi status lulus sandbox OJK.
Baca Juga
OJK Tegaskan Stablecoin Tak Boleh Jadi Jalan Belakang Ciptakan 'Rupiah Privat'
Peluang Pemanfaatan dan Ekosistem Digital
Di Indonesia, pemanfaatan utama stablecoin Rupiah saat ini berfokus pada penyelesaian transaksi (settlement) di pedagang aset kripto berlisensi, serta membuka peluang bagi tokenisasi aset dunia nyata (Real World Assets/RWA) seperti Surat Berharga Negara (SBN).
Sementara itu, potensi lain seperti remitansi, pembayaran terprogram (escrow), dan penyelesaian transaksi B2B berbasis smart contract, yang sudah umum di tingkat global menjadi peluang pengembangan di masa depan.
ABI menilai kesiapan masyarakat Indonesia terhadap sistem pembayaran non-tunai (cashless) dan transaksi berbasis Digital Rupiah menjadi fondasi yang sangat kuat bagi pertumbuhan ekosistem ini.
"Jadi memang kita itu habit digital rupiahnya sudah sangat bagus kebiasaannya. Jadi memang rata-rata cashless system-nya itu atau pembayaran non-tunainya itu sangat bagus, karena kita bisa melakukan non-tunai hampir di semua tempat gitu ya," jelas Iqbal.
