Danantara Mau Borong 10% Saham BEI, Ini Syarat dari OJK
JAKARTA, investortrust.id – Rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membeli 5-10% saham Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu kesiapan proses demutualisasi bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sejumlah aturan internal BEI perlu diubah sebelum saham dapat ditawarkan kepada pihak di luar anggota bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, BEI saat ini masih mengidentifikasi berbagai ketentuan internal yang perlu disesuaikan untuk mendukung proses demutualisasi. “Bursanya juga belum siap melakukan itu (demutualisasi),” kata Hasan kepada awak media di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Hasan, sejumlah peraturan BEI saat ini masih mengatur struktur yang bersifat mutual. Salah satunya ketentuan yang membatasi penawaran saham hanya kepada anggota bursa. Selain itu, anggaran dasar BEI perlu diubah karena masih mengatur kepemilikan dan hak-hak pemegang saham dalam struktur mutual.
Baca Juga
OJK Sosialisasi POJK Demutualisasi BEI, Ini Tahapan Selanjutnya
“Kalau per hari ini belum bisa, karena peraturan bursanya masih ada yang sangat mutual, belum boleh dia menawarkan saham di luar anggota bursa karena ada aturan yang membatasi,” ujar Hasan.
Hasan menjelaskan, perubahan anggaran dasar BEI harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026. Setelah perubahan anggaran dasar disetujui, BEI baru dapat memasuki tahap persiapan penawaran saham kepada pihak di luar anggota bursa. “RUPSLB dulu karena anggaran dasarnya harus dirubah. Ada peraturan-peraturan, anggaran dasar tidak boleh dirubah tanpa melalui mekanisme RUPSLB,” katanya.
Dalam tahap berikutnya, BEI berpotensi menawarkan saham kepada sejumlah pihak yang diperbolehkan berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa. Pihak yang dapat menjadi calon pemegang saham tersebut antara lain pemerintah, Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Danantara, maupun pihak yang dinilai sebagai mitra atau investor strategis.
Tahap Penawaran dan Negosiasi
Setelah penawaran saham dilakukan, calon investor akan menyampaikan minat sebelum masuk ke tahap negosiasi, termasuk terkait valuasi dan harga saham BEI. “Baru kemudian pihak itu merespon minat atau tidak, baru kemudian ada negosiasi valuasi harga dan sebagainya. Baru di akhir, kalau dia tidak melampaui 5% tidak usah ke OJK, silahkan. Tapi, kalau 5% baru nanti datang ke kami,” tutur Hasan.
Baca Juga
OJK: Demutualisasi Bursa Bisa Lewat Saham Buyback atau Rights Issue
Dengan demikian, rencana Danantara memiliki 5-10% saham BEI belum dapat dipastikan saat ini. Kepastian kepemilikan tersebut masih bergantung pada penyelesaian proses demutualisasi, perubahan aturan internal, serta penawaran saham BEI kepada calon investor.
Sebelumnya, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa Danantara tengah membicarakan rencana pembelian saham BEI dengan porsi sekitar 5%-10%. “Kita lagi bicarakan, tetapi mungkin antara 5% sampai 10%,” kata Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Rosan juga menepis isu bahwa Danantara mengincar hingga 40% saham BEI. Menurut dia, kepemilikan sebesar 30%-40% dapat berasal dari akumulasi kepemilikan konsorsium sejumlah pihak pemerintah.
