OJK Tegaskan Stablecoin Tak Boleh Jadi Jalan Belakang Ciptakan 'Rupiah Privat'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar perkembangan teknologi dan inovasi aset digital, khususnya stablecoin tidak disalahgunakan untuk menghindari batasan regulasi atau menciptakan instrumen moneter tanpa pengawasan yang sah.
Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Dino Milano Siregar menegaskan bahwa regulator tidak hanya melihat potensi teknologi, tetapi juga tujuan penggunaan dan risiko yang ditimbulkannya.
"Stablecoin tidak boleh menjadi jalan belakang untuk menciptakan rupiah privat. Stablecoin juga tidak dirancang atau digunakan sebagai substitusi terselubung terhadap instrumen moneter yang menjadi kewenangan bank sentral," tegas Dino dalam webinar bertema "Stablecoin dalam Ekosistem Keuangan Digital" di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga
Australia-Indonesia Jajaki Pembayaran Lintas Negara Langsung Pakai Stablecoin
Dino juga mengimbau publik dan pelaku industri untuk tidak terkecoh oleh istilah stable. Menurutnya, label digital tidak otomatis menjadikannya uang, dan klaim terikat dengan nilai rupiah (backed to rupiah) tidak otomatis menjadikannya rupiah yang sah.
"Dan yang tidak kalah penting, stablecoin tidak boleh menjadi kendaraan untuk melakukan arbitrase terhadap rupiah," ungkap Dino.
OJK menekankan bahwa keterkaitan stablecoin dengan nilai Rupiah harus memiliki dasar ekonomi dan transparansi yang jelas, meliputi kepastian aset yang menjadi underlying (underlying asset), kejelasan hak pemegang token dan mekanisme penukaran (redemption). Kemudian, sumber stabilitas nilai aset, terutama saat terjadi tekanan pasar, serta perlindungan konsumen dan tata kelola yang akuntabel.
Dino menambahkan, inovasi tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah (loophole) atau bentuk regulatory arbitrage, yakni memanfaatkan struktur teknologi baru semata-mata untuk menghindari kewajiban regulasi.
"Inilah trilema yang harus kita kelola, bagaimana memberikan ruang bagi inovasi, memberikan kepastian kepada regulasi, serta pada saat yang sama tidak mengorbankan integritas dan stabilitas sistem keuangan," jelas Dino.
Baca Juga
PBB Mulai Eksplorasi Stablecoin untuk Pembayaran Program Kemanusiaan
Prospek dan Pengawasan Sandbox
Saat ini, Indonesia telah memasuki fase konkret dalam pembahasan stablecoin. Beberapa model bisnis penerbit stablecoin berbasis Rupiah tercatat telah melalui regulatory sandbox OJK dan dinyatakan lulus.
Meski demikian, OJK menegaskan kelulusan tersebut bukan berarti proses pengawasan telah selesai. Evaluasi ketat terhadap batas penggunaan dan manajemen risiko akan terus dilakukan demi membangun trusted digital finance, yakni ekosistem keuangan digital yang inovatif, sehat, dan terpercaya di Indonesia.
"Kepercayaan tidak lahir dari label stablecoin, melainkan dari nilai ekonomi yang nyata, tata kelola yang kuat, akuntabilitas, dan perlindungan yang dapat diandalkan," tutur Dino.
