BEI Tetapkan Short Selling 5 Saham, Ini Daftarnya
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. Kelima saham tersebut masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dengan status baru.
Mengutip pengumuman resmi BEI, Selasa (29/9/2026), lima saham yang masuk dalam daftar tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Baca Juga
Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas Raih Restu Layani Short Selling Saham
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan transaksi short selling mulai dapat dilakukan pada 1 Oktober 2026. Saat ini, terdapat dua Anggota Bursa (AB) yang telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan transaksi tersebut.
“Ada 2 anggota bursa yang boleh melakukan short selling yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas,” kata Jeffrey kepada awak media saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Jeffrey menambahkan, investor yang akan melakukan transaksi short selling juga harus memenuhi persyaratan dan telah membuka rekening short selling pada Anggota Bursa tersebut.
Baca Juga
Bos BEI Pastikan Penghapusan Batas Rp 50 Tak Bikin Saham Otomatis Masuk 'Short Selling'
Investor terlebih dahulu harus memiliki rekening efek khusus short selling dan melakukan transaksi melalui Anggota Bursa yang memiliki izin menyediakan layanan tersebut. Investor juga wajib memahami hak dan kewajibannya serta menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek dengan perusahaan efek.
Selain itu, investor wajib menyediakan jaminan awal. Mengutip situs BEI, jaminan awal untuk transaksi margin dan/atau short selling dapat berupa 50% dari nilai transaksi atau Rp50 juta, sesuai dengan besaran jaminan awal yang dipersyaratkan Anggota Bursa.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, investor dapat melakukan analisis terhadap saham yang akan ditransaksikan. Namun, transaksi short selling tidak dapat dilakukan terhadap seluruh saham yang tercatat di BEI.
