Megalestari Epack (EPAC) Siapkan Dua Aksi Korporasi Besar, Tujuan Ini diungkap
JAKARTA, investortrust.id – PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) menyiapkan dua aksi korporasi sekaligus dengan tujuan pengembangan usaha dan pengelolaan struktur permodalan. Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 2 miliar saham baru melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau rights issue.
Selain rights issue, EPAC akan meminta persetujuan pemegang saham untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham dengan alokasi dana maksimal Rp 20 miliar. Kedua aksi korporasi tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 3 November 2026. Pengumuman RUPSLB dan keterbukaan informasi terkait kedua rencana tersebut telah disampaikan pada 25 September 2026.
Manajemen EPAC menyebutkan bahwa melalui rights issue, EPAC berencana menerbitkan hingga 2 miliar saham baru. Jumlah tersebut merupakan batas maksimum rencana penerbitan saham.
Baca Juga
Triple Berkah Tuntaskan Akuisisi Saham Megalestari Epack (EPAC), Pengendali Berganti
Perseroan menyatakan harga pelaksanaan, rasio HMETD serta nilai dana yang akan diperoleh dari rights issue belum ditetapkan. Ketentuan final mengenai aksi korporasi tersebut akan disampaikan dalam prospektus.
Dana hasil PMHMETD I setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk tiga kebutuhan utama, yakni belanja modal bagi pengembangan usaha yang sejalan dengan kegiatan EPAC, pengurangan sebagian utang terutama utang bank, serta modal kerja.
Tambahan modal kerja tersebut diharapkan dapat mendukung pengadaan bahan baku, proses produksi kemasan plastik fleksibel, pemenuhan pesanan pelanggan, hingga distribusi.
Baca Juga
Terkait buyback saham, manajemen perseroan menyebutkan, EPAC merencanakan pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada tanggal RUPSLB. Perseroan menyiapkan anggaran maksimal Rp 20 miliar untuk buyback, termasuk biaya transaksi.
Pelaksanaan buyback saham direncanakan berlangsung secara bertahap dalam waktu paling lama 12 bulan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan ketersediaan dana dan kebutuhan operasional perseroan.
