Deretan Saham Anjlok Hingga ARB ke Level Rp 43 Usai Harga Minimum Jadi Rp 1, Ada GOTO hingga BCAP
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang resmi menerapkan harga minimum saham menjadi Rp 1 berdampak signifikan pada pergerakan sejumlah emiten. Puluhan saham catatkan penurunan drastis hingga menyentuh batas Auto Reject Bawah (ARB).
Berdasarkan data perdagangan saham BEI hingga pukul 09.20 WIB, Sejumlah saham yang anjlok sebanyak 14.00% atau berkurang 7 poin melanda saham GOTO, PADI, hingga RBMS.
Sebelumnya, Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Muhammad Nafan Aji, mengatakan perubahan harga minimum saham menjadi Rp 1 perlu dilihat dari sisi perubahan volatilitas dan manajemen risiko, bukan semata-mata sebagai peluang untuk saham berharga rendah.
Baca Juga
IHSG Dibuka Anjlok ke Bawah 6.200 Saat Batas Minimum Saham Diturunkan Jadi Rp 1, GOTO Langsung ARB
"Menurut saya, kebijakan BEI yang menurunkan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026 perlu dilihat terutama dari sisi perubahan volatilitas dan manajemen risiko, bukan semata-mata sebagai peluang bagi saham berharga rendah," kata Nafan beberapa waktu lalu.
Menurut Nafan, investor ritel perlu mencermati kualitas fundamental emiten, likuiditas, volume transaksi, spread bid-offer, serta potensi volatilitas setelah saham tidak lagi tertahan di level Rp50.
BEI sebelumnya menyebut perubahan batas harga minimum saham ditujukan untuk memperluas ruang perdagangan, memperbaiki price discovery, dan meningkatkan likuiditas.
Batas minimum Rp 50 selama ini membuat saham tertentu yang telah mencapai level tersebut tidak dapat turun lagi di pasar reguler. Kondisi tersebut dapat membatasi proses pembentukan harga ketika tekanan jual masih tinggi sementara permintaan beli rendah.
Baca Juga
Mulai Hari Ini, Batas Harga Saham Jadi Rp 1, Ini Dampaknya bagi Investor
Dengan batas minimum baru sebesar Rp1, harga saham memiliki ruang lebih luas untuk menyesuaikan hingga menemukan level yang mempertemukan permintaan dan penawaran. Sebagai konteks, harga minimum Rp1 sebenarnya telah digunakan untuk saham tertentu di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus. Perubahan yang disiapkan BEI memperluas mekanisme tersebut ke perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi berpotensi meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat apabila saham tertentu di Papan Pemantauan Khusus dapat kembali diperdagangkan melalui mekanisme continuous auction di pasar reguler. Meski demikian, peningkatan aktivitas transaksi tidak otomatis membuat suatu saham lebih menarik secara fundamental. Investor tetap perlu memperhatikan kondisi bisnis, laporan keuangan, tata kelola, dan risiko masing-masing emiten.
