Mulai Hari Ini, Batas Harga Saham Jadi Rp 1, Ini Dampaknya bagi Investor
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Penerapan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai hari ini, Senin (28/9/2026), menjadi perubahan penting dalam mekanisme perdagangan saham di Indonesia.
Analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana mengatakan, perubahan batas harga saham tersebut berpotensi meningkatkan tekanan jual pada saham-saham yang selama ini “terkunci” di level Rp 50.
“Konsekuensinya, tekanan jual memang berpotensi meningkat pada saham-saham yang selama ini ‘terkunci’ di Rp50, terutama emiten dengan fundamental lemah, likuiditas rendah, sentimen negatif, atau banyak investor yang sudah lama menunggu kesempatan keluar,” kata Hendra kepada media, dikutip Senin (28/9/2026).
Baca Juga
BEI Resmi Hapus Batas Rp50: Harga Saham Minimum Rp1 Mulai Berlaku Hari Ini
Menurut Hendra, GOTO menjadi salah satu saham yang kemungkinan mendapat perhatian pasar karena telah lama berada di level Rp50. Namun, dia menilai tidak tepat jika langsung menyimpulkan GOTO akan menjadi saham yang paling tertekan.
“GOTO menjadi salah satu saham yang kemungkinan mendapat perhatian pasar karena telah lama berada di level Rp50, tetapi tidak tepat jika langsung menyimpulkan GOTO pasti menjadi saham yang paling tertekan. Saham-saham lain yang berada di level Rp50 juga menghadapi mekanisme yang sama,” terang Hendra.
Hendra menuturkan, besarnya penurunan harga saham setelah batas minimum Rp50 dihapus akan bergantung pada perbandingan antara pasokan saham yang ingin dijual dan minat beli.
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka likuiditas pada saham-saham yang selama ini stagnan. Berdasarkan ketentuan baru, saham dengan harga Rp1-Rp10 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar Rp1.
Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200 memiliki ARA sebesar 35% dan ARB sebesar 15% sampai akhir 2026.
Investor Jangan Panik
Bagi investor yang sudah lama menahan saham di level Rp50, Hendra menilai perubahan aturan tersebut sebaiknya tidak dihadapi dengan kepanikan. Namun, harga beli Rp50 juga tidak seharusnya menjadi satu-satunya alasan investor mempertahankan saham. “Yang perlu dievaluasi adalah kondisi perusahaan saat ini: apakah bisnisnya masih berkembang, bagaimana laba dan arus kasnya, seberapa sehat utangnya, bagaimana prospek industrinya, serta apakah terdapat katalis yang realistis untuk memperbaiki kinerja,” jelasnya.
Baca Juga
Jika fundamental perusahaan terus memburuk dan tidak terdapat katalis yang jelas, menurut Hendra, munculnya likuiditas setelah aturan baru dapat menjadi kesempatan bagi investor untuk mengurangi posisi secara bertahap ketika terdapat kesempatan jual.
Sebaliknya, jika fundamental dan prospek bisnis perusahaan masih kuat, penurunan harga pada hari-hari awal tidak otomatis menjadi alasan untuk menjual saham. “Investor juga perlu menghindari jebakan psikologis bahwa harga Rp1, Rp5 atau Rp10 berarti saham tersebut ‘murah’, murah secara nominal belum tentu murah secara valuasi,” kata Hendra.
Buka Ruang Price Discovery
Dalam perspektif yang lebih luas, Hendra menilai penghapusan batas minimum harga saham Rp50 dapat menjadi proses pendewasaan pasar modal. Selama ini, saham yang telah menyentuh Rp50 tidak dapat turun secara nominal sehingga harga tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan keseimbangan pasar. “Dengan adanya ruang hingga Rp1, pasar dapat melakukan price discovery secara lebih natural,” ujarnya.
Hendra menambahkan, volatilitas pada saham tertentu memang berpotensi meningkat. Namun, dampaknya terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara keseluruhan diperkirakan lebih terbatas karena indeks lebih banyak dipengaruhi saham berkapitalisasi besar, aliran dana asing, nilai tukar, suku bunga, dan sentimen global.
Baca Juga
Short Selling Diterapkan, Analis Wanti-wanti Risiko Jika Harga Rp 50 Dihapus
Menurut Hendra, perubahan batas minimum harga saham tersebut bukan hanya menjadi ujian bagi investor, tetapi juga bagi emiten dan BEI. Emiten perlu memperkuat fundamental, tata kelola, keterbukaan informasi, serta komunikasi dengan investor karena tidak lagi memiliki “lantai” Rp50 yang membatasi penurunan harga secara nominal.
Di samping itu, BEI dan regulator perlu memastikan kualitas perusahaan yang masuk bursa semakin baik agar pertumbuhan jumlah emiten diikuti dengan peningkatan kualitas fundamental dan tata kelola.
“Jika dijalankan dengan baik, aturan harga minimum Rp1 dapat membuat pasar lebih likuid dan transparan, sekaligus memaksa investor semakin disiplin membedakan antara saham yang benar-benar murah secara valuasi dengan saham yang sekadar murah secara nominal,” pungkas Hendra.
