BEI Bakal Atur Batas Harga Saham di Pasar Negosiasi?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji kemungkinan menetapkan batas bawah harga saham dalam transaksi di pasar negosiasi. Pembahasan mengenai kebijakan tersebut masih dilakukan secara internal oleh BEI.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI telah menerima sejumlah masukan dari pelaku pasar mengenai perlunya pengaturan batas harga di pasar negosiasi. BEI juga telah mengkaji penerapan kebijakan serupa yang berlaku di sejumlah bursa global.
“Kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi. Ada berbagai pendekatan di bursa-bursa global, tetapi memang konsensus pasar kita adalah memang sebaiknya itu diatur,” kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Jeffrey menyebut hingga saat ini belum terdapat ketentuan khusus yang membatasi harga transaksi di pasar negosiasi. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memberikan ruang bagi pemegang saham yang ingin melakukan transaksi di luar pasar reguler.
“Sampai saat ini peraturan yang berlaku adalah tidak ada pembatasan khusus terkait harga di pasar negosiasi, ya itu tentu untuk mengakomodir kebutuhan dari para pemegang saham yang mau melakukan transaksi di luar pasar reguler,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pasar negosiasi merupakan mekanisme perdagangan saham di BEI yang dilakukan melalui proses tawar-menawar secara langsung antarpihak, bukan menggunakan sistem lelang berkelanjutan. Penyelesaian transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Anggota Bursa.
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batas harga terendah Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk diperdagangkan di pasar negosiasi ditetapkan sebesar Rp 1.
Sementara itu, pasar reguler merupakan mekanisme perdagangan saham di BEI melalui sistem lelang berkelanjutan oleh Anggota Bursa. Penyelesaian transaksi dilakukan dua hari bursa setelah transaksi berlangsung atau T+2.
Adapun Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) merupakan perdagangan efek di BEI yang menggunakan proses tawar-menawar melalui sistem lelang berkelanjutan. Berbeda dengan pasar reguler, penyelesaian transaksi di pasar tunai dilakukan pada hari bursa yang sama dengan waktu perdagangan atau T+0.
