DPR Ingatkan BEI untuk Pertahankan Independensi Pasca-Demutualisasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan agar Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap menjaga independensi setelah proses demutualisasi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan, demutualisasi Bursa merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia yang strategis untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing BEI di tingkat global.
Hal tersebut disampaikan Hekal saat menghadiri International Capital Market Summit (ICMS) 2026 yang digelar secara tertutup pada Rabu (23/9/2026).
Sebagai informasi, Hekal merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur mengenai demutualisasi BEI.
Dia menilai, perubahan struktur kepemilikan Bursa harus tetap diikuti dengan penguatan prinsip independensi.
“Pasar modal Indonesia harus dibangun sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pemegang saham,” dikutip dari keterangan resmi BEI, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga
OJK: Demutualisasi Bursa Bisa Lewat Saham Buyback atau Rights Issue
Pasalnya independensi dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam reformasi pasar modal untuk menjaga kredibilitas dan menciptakan kesempatan yang setara bagi seluruh pemegang saham.
Salah satu upaya menjaga independensi tersebut, lanjut Hekal, dilakukan melalui pembatasan kepemilikan saham Bursa. Ia menekankan agar ketentuan mengenai batas kepemilikan tersebut diterapkan secara konsisten.
Berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, kepemilikan saham Bursa oleh satu pihak dibatasi maksimal 5%, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kepemilikan di atas batas tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hekal menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya konsentrasi kepemilikan maupun dominasi oleh pihak tertentu di Bursa.
Menurut dia, demutualisasi memang menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kapasitas dan daya saing Bursa. Namun perubahan struktur kepemilikan tersebut tetap perlu berjalan seiring tata kelola yang menjaga independensi BEI.
