Bahlil Tegaskan RKAB Bayan Tak Terkait Transaksi Saham Haji Isam
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tidak berkaitan dengan transaksi pembelian saham Bayan oleh Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama.
Bahlil mengatakan, proses persetujuan RKAB dan transaksi saham merupakan dua hal berbeda. Menurut dia, transaksi pembelian saham merupakan urusan bisnis antarpihak, sedangkan RKAB diproses berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang berlaku di sektor pertambangan.
“Enggak ada. Itu kan berproses saja. Persoalan transaksi itu kan B2B (business-to-business). Urusan RKAB kan urusan proses,” kata Bahlil saat ditemui wartawan dalam acara MKI Electricity Connect 2026 di ICE BSD, Tangerang, Selasa (22/9/2026).
Penegasan tersebut disampaikan setelah revisi RKAB tiga anak usaha Bayan, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, akhirnya memperoleh persetujuan pemerintah. Ketiga perusahaan sebelumnya menyatakan kondisi kahar pasokan karena belum mendapatkan persetujuan revisi RKAB 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya memastikan revisi RKAB ketiga anak usaha tersebut telah terbit. Tambahan kuota produksi untuk ketiganya diperkirakan mencapai 15–20 juta ton secara total.
Baca Juga
Terkait waktu penerbitan RKAB dan transaksi saham Bayan, Bahlil menegaskan proses pengajuan RKAB telah dilakukan sejak awal sehingga tidak muncul sebagai konsekuensi dari transaksi saham tersebut.
“Ya kan sudah diajukan dari awal, terus berproses,” ujar Bahlil.
Sebelumnya, Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama mengakuisisi saham Bayan Resources. Transaksi tersebut kemudian sempat dikaitkan dengan proses persetujuan revisi RKAB tiga anak usaha Bayan yang saat itu masih tertunda.
Kendati demikian, Bahlil kembali menegaskan tidak terdapat hubungan antara kedua proses tersebut. Pemerintah, kata dia, tetap memproses RKAB berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
