OJK Buka Peluang IPO Saham BEI, Analis: Jangan Terburu-buru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Peluang IPO BEI tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) POJK 13/2026. Aturan tersebut menyebutkan bahwa Bursa Efek dapat melakukan penawaran umum atas saham Bursa Efek setelah memperoleh persetujuan OJK.
Selanjutnya, Pasal 21 ayat (2) mengatur bahwa ketentuan mengenai penawaran umum oleh Bursa Efek dan pengawasan Bursa Efek setelah penawaran umum ditetapkan oleh OJK.
Baca Juga
Terkait peluang tersebut, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian mengatakan, peluang BEI untuk melakukan IPO saham terbuka. Namun, demutualisasi dan IPO saham merupakan dua tahapan yang berbeda.
“Menurut saya peluangnya jelas ada, tetapi demutualisasi dan IPO saham adalah dua tahap yang berbeda. OJK sebelumnya memang telah membuka kemungkinan BEI melakukan IPO saham setelah proses demutualisasi berjalan dan struktur barunya terbukti stabil. BEI sendiri juga menyatakan terbuka terhadap opsi IPO saham setelah proses demutualisasi selesai," kata Fakhrul kepada media, Senin (21/9/2026).
Menurut Fakhrul, secara konseptual BEI dapat mengikuti evolusi sejumlah bursa global yang bertransformasi dari member-owned exchange menjadi perusahaan komersial dengan saham yang diperdagangkan kepada publik.
Baca Juga
OJK Izinkan Kemenkeu, BI, dan Danantara Jadi Pemegang Saham BEI, Bakal Lebih dari 5%?
Salah satunya adalah Singapore Exchange (SGX), operator bursa Singapura yang telah berstatus perusahaan terbuka dan sahamnya diperdagangkan di pasar modal Singapura. Selain itu, Hong Kong Exchanges and Clearing Limited (HKEX) merupakan operator bursa dan pasar keuangan Hong Kong yang juga berstatus perusahaan publik dan sahamnya diperdagangkan di Hong Kong.
Fakhrul mengatakan pengalaman SGX dan HKEX menunjukkan bahwa transformasi dari bursa berbasis anggota menuju perusahaan komersial dengan kepemilikan saham yang lebih luas secara konseptual dapat dilakukan.
Namun, dia menekankan BEI tidak perlu terburu-buru merealisasikan IPO. “Tetapi menurut saya jangan terburu-buru mengejar IPO. Demutualisasi adalah governance reform. IPO saham adalah capital-market transaction. Kita jangan membalik urutannya. Pastikan governance-nya bekerja terlebih dahulu, baru kemudian bicara monetisasi atau listing," terang Fakhrul.
Persoalan Self-Listing
Fakhrul memandang apabila BEI nantinya melakukan IPO saham, akan muncul persoalan self-listing, karena BEI berstatus sebagai penyelenggara pasar sekaligus perusahaan tercatat di pasar yang diselenggarakannya sendiri.
Oleh karena itu, menurut Fakhrul, sebelum IPO perlu diperjelas pihak yang akan menangani pengawasan terhadap BEI sebagai emiten, kewajiban keterbukaan informasi, transaksi pihak terafiliasi, serta potensi konflik kepentingan.
Baca Juga
Demutualisasi BEI Harus Jaga Fungsi Dasar Bursa dan Integritas Pasar Modal
“IPO BEI menurut saya bukan tujuan akhir demutualisasi. Tujuan akhirnya adalah membangun bursa yang lebih dalam, efisien, kredibel dan mampu menjadi financial infrastructure bagi ekonomi Indonesia," kata Fakhrul.
Senada dengan Fakhrul, Pengamat Pasar Modal Elandry Pratama menilai Pasal 21 POJK 13/2026 secara eksplisit membuka peluang BEI melakukan IPO seperti Singapore Exchange (SGX), Hong Kong Exchanges and Clearing Limited (HKEX), maupun Bursa Malaysia.
Namun, Elandry menegaskan demutualisasi dan IPO merupakan dua tahapan berbeda. Demutualisasi mengubah struktur kepemilikan bursa, sedangkan IPO membawa saham BEI kepada investor publik.
Baca Juga
Dengan demikian, IPO BEI secara regulasi dimungkinkan, tetapi tidak otomatis langsung dilaksanakan. BEI masih memerlukan persetujuan OJK, aturan pelaksanaan lanjutan, kesiapan valuasi, struktur penawaran, serta kejelasan pemisahan antara fungsi komersial dan fungsi sebagai self-regulatory organization (SRO).
"Jika dipersiapkan dengan baik, IPO saham dapat memperkuat permodalan dan transparansi BEI, tetapi prosesnya sebaiknya tidak semata-mata mengejar valuasi atau dana segar," tutur Elandry.
