Menkeu Baru Dilantik, Industri Soroti Arah Kebijakan Pajak Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pergantian Menteri Keuangan menjadi perhatian industri aset kripto Indonesia, terutama terkait arah kebijakan fiskal dan perpajakan sektor aset digital.
Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026), menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya, Suahasil menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Meski pengaturan dan pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan tetap memiliki kewenangan dalam kebijakan perpajakan atas transaksi aset kripto.
Saat ini, ketentuan pajak transaksi aset kripto mengacu pada PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Regulasi tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2025.
CEO dan Founder FLOQ Yudhono Rawis mengatakan pelaku industri terus mencermati perkembangan kebijakan perpajakan aset kripto di Indonesia. Menurutnya, dialog antara industri dan regulator diperlukan untuk menyempurnakan ekosistem aset digital.
“Kami melihat pentingnya dialog yang konstruktif antara industri dan regulator untuk terus menyempurnakan ekosistem aset digital di Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan perpajakan,” ujar Yudhono dikutip Rabu (16/9/2026).
Baca Juga
Bahas Regulasi hingga Isu Pajak Kripto, OJK Dorong Kolaborasi Bareng Industri
Menurut Yudhono, kebijakan perpajakan perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, kepatuhan, dan pertumbuhan industri. Penyesuaian kebijakan juga dinilai menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi industri aset digital yang lebih sehat.
Ia menilai tantangan Indonesia tidak hanya terkait besarnya jumlah pengguna dan nilai transaksi kripto domestik. Indonesia juga perlu membangun produk dan ekosistem yang kompetitif untuk menarik likuiditas serta pelaku industri global.
“Menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global,” ujarnya.
Baca Juga
Setoran Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp 2,06 Triliun, Tren Positif Berlanjut hingga Mei 2026
Di sisi lain, potensi aktivitas ekonomi aset kripto yang dapat dikenai pajak juga cukup besar. Berdasarkan laporan Chainalysis yang dirilis 26 Agustus 2026, aktivitas kripto on-chain global yang berpotensi dikenai pajak mencapai sedikitnya US$457 miliar sepanjang 2025.
Aktivitas tersebut mencakup capital gain, pendapatan dari staking dan mining, serta aktivitas pinjaman dan pembayaran berbasis aset kripto. Indonesia berada di peringkat ke-12 dengan potensi aktivitas kena pajak sekitar US$10,1 miliar.
Namun, pengawasan terhadap aktivitas tersebut masih menghadapi tantangan, terutama pada transaksi decentralized finance (DeFi), peer to peer, dan aktivitas melalui self-custody wallet yang tidak seluruhnya terjangkau mekanisme pelaporan konvensional.
Yudhono menilai Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat posisi di industri aset digital global apabila pengembangan ekosistem berjalan seiring dengan kepastian regulasi, kepatuhan, dan perlindungan konsumen.
