Soal ‘Benchmark’ Demutualisasi, BEI Jangan Sekadar Meniru Bursa Negara Lain
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) membutuhkan tolok ukur (benchmark) yang tidak sekadar meniru bursa negara lain. Demutualisasi harus mengacu pada keberhasilan nyata dalam menarik investor dan emiten, memperdalam likuiditas, serta memperkuat daya saing pasar modal domestik.
Anjuran itu mengemuka dalam focus group discussion (FGD) bertajuk “Demutualisasi Bursa, Untuk Apa?” yang dihelat investortrust.id di The Habitate Jakarta, Kamis (20/8/2026). Forum tersebut mempertemukan pelaku bursa, perusahaan efek, manajer investasi, emiten, dan pemangku kepentingan pasar modal lainnya untuk membahas desain serta tujuan BEI setelah demutualisasi.
Advisor Pengembangan Bisnis BEI, Poltak Hotradero menilai pengalaman Singapore Exchange (SGX) merupakan benchmark yang paling relevan bagi Indonesia. Setelah merger, melakukan demutualisasi, dan melangsungkan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO), SGX mampu mengembangkan teknologi secara besar-besaran, memperkuat pengawasan, serta memperluas produk pasar modal.
SGX, menurut Poltak, juga mengembangkan berbagai produk, seperti exchange traded fund (ETF), real estate investment trust (REIT), derivatif, dan indeks. Selain itu, bursa Singapura melakukan investasi strategis dan akuisisi sehingga kapasitas bisnisnya berkembang lebih jauh setelah demutualisasi.
Baca Juga
Poltak mengungkapkan, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa demutualisasi seharusnya tidak dipandang sebagai tujuan akhir. “Demutualisasi adalah kilometer nol. Seberapa jauh perjalanan setelah kilometer nol tersebut akan ditentukan oleh seluruh ekosistem pasar modal,” ujar dia.
Artinya, kata Poltak Hotradero, benchmark SGX tidak perlu diterjemahkan sebagai tindakan menyalin seluruh model bursa Singapura. Yang perlu diambil adalah praktik yang terbukti mampu meningkatkan kapasitas bursa, kemudian disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan pasar modal Indonesia.
Poltak mengakui, peluang untuk meningkatkan kapasitas tersebut masih sangat besar. Nilai aset ETF Indonesia baru sekitar US$1 miliar, jauh di bawah Jepang US$843 miliar, China US$675 miliar, Taiwan US$349 miliar, Korea Selatan US$331 miliar, Australia US$200 miliar, dan India US$121 miliar.
Kesenjangan itu menunjukkan masih luasnya ruang pengembangan ETF, derivatif, sekuritisasi aset, dan berbagai instrumen investasi lain, khususnya yang dibutuhkan investor institusi. “Dengan kapasitas yang lebih besar, BEI berpeluang berkembang dari sekadar stock exchange menjadi ekosistem pasar yang lebih lengkap,” tutur dia.
Pandangan untuk tidak menyalin satu model secara utuh juga terlihat dari pengalaman bursa Malaysia. Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko Hadiwidjojo memilih Malaysia sebagai salah satu rujukan, terutama dalam hal tata kelola dan pencegahan konflik kepentingan.
Menurut Kukuh, ketika melakukan demutualisasi bursa saham, Malaysia tidak langsung memisahkan fungsi operator dan regulator. Mereka terlebih dahulu memperkuat tata kelola dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan sebelum memisahkan fungsi regulasi lebih jauh.
“Kehadiran negara sebagai pemegang saham tidak otomatis menjadi persoalan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana independensi bursa dijaga,” tegas Kukuh.
Kukuh mengemukakan, desain demutualisasi BEI juga harus memperhitungkan kepemilikan secara agregat, termasuk hubungan afiliasi, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO), dan bertindak bersama (acting in concert).
“Tantangan utama bukan kekurangan aturan hukum, melainkan desain arsitektur regulasi dan implementasinya,” tegas dia.
Pendiri LBP Enterprises, Lucky Bayu Purnomo berpandangan bahwa ownership cap atau batas kepemilikan diperlukan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan. Siapa pun pemegang saham, baik perusahaan, BUMN, sovereign wealth fund, maupun kementerian, harus tunduk pada logika pengendalian yang sama.
Namun, Lucky mengingatkan, keberhasilan demutualisasi tidak boleh berhenti pada komposisi pemegang saham. “Demutualisasi jangan berhenti pada angka kepemilikan semata,” tandas dia.
Ukuran akhirnya, kata Lucky Bayu, tetap harus kembali kepada pasar. “Apakah semakin banyak perusahaan masuk bursa, apakah pasar tumbuh, apakah price discovery membaik, apakah perlindungan investor semakin kuat, dan apakah bursa mampu mendatangkan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” papar dia.
Direktur PT Samuel Aset Manajemen, Intan Syah Ichsan menegaskan, investor tidak membeli saham Indonesia karena mengetahui siapa pemilik bursa, melainkan karena percaya terhadap proses pembentukan harga.
“Fund manager tidak membeli saham Indonesia karena struktur kepemilikan BEI. Kami membeli karena percaya terhadap price discovery yang terbentuk di pasar,” tandas Ichsan.
Karena itu, menurut Ichsan, demutualisasi juga harus menjaga independensi BEI sebagai organisasi pengatur mandiri (self-regulatory organization/SRO). Pemegang saham tidak boleh memiliki pengaruh istimewa terhadap pencatatan, pengawasan, penegakan aturan, maupun keputusan disipliner.
“Independensi SRO perlu dilindungi secara struktural agar kepentingan bisnis tidak mengganggu fungsi pengaturan pasar,” tutur dia.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja menyebut kalangan anggota bursa (AB) pada dasarnya menerima demutualisasi. Survei APEI pada Juli 2026 menunjukkan lebih dari 90% anggota yang memberikan respons mendukung demutualisasi.
“Yang masih menjadi perhatian adalah detail implementasinya,” kata Lily.
Detail tersebut, kata Lily, antara lain menyangkut penyelesaian nilai ekonomi pemegang saham lama sebelum investor baru masuk. Kombinasi dividen dan kapitalisasi laba ditahan dapat dipertimbangkan karena tidak seluruh ekuitas BEI realistis dibagikan dalam bentuk dividen tunai.
“Bursa tetap membutuhkan modal kerja, likuiditas, dan Cadangan,” ujar Lily Widjaja.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur PT Simpan Asset Management, Nicholas Hilman yang ditanya investortrust.id secara terpisah, mengingatkan agar Indonesia tidak mentah-mentah mengadopsi model demutualisasi bursa Singapura maupun bursa Malaysia. Setiap bursa memiliki karakteristik, struktur, dan tingkat likuiditas yang berbeda sehingga model yang diterapkan harus disesuaikan dengan kondisi pasar domestik. “Just see what works,” kata dia.
Nicholas mendorong BEI mengambil benchmark dari bursa global dengan melihat praktik yang terbukti berhasil menarik investor dan perusahaan untuk menerbitkan saham, bukan sekadar meniru bentuk atau struktur bursa tertentu.
Menurut dia, benchmark demutualisasi BEI tidak cukup ditentukan oleh bursa mana yang ditiru. SGX dapat menjadi benchmark utama dari sisi pengembangan kapasitas, teknologi, produk, investasi strategis, dan ekspansi, sedangkan pengalaman Malaysia memberi pelajaran mengenai tata kelola dan pencegahan konflik kepentingan.
Dia menambahkan, ukuran akhirnya tetap kembali kepada kualitas pasar. “Demutualisasi harus mampu meningkatkan likuiditas, memperluas partisipasi investor, menambah jumlah emiten, memperbaiki price discovery, menurunkan biaya modal, memperkuat perlindungan investor, serta meningkatkan daya saing BEI,” papar dia.
