Demutualisasi BEI Bukan Sekadar Ganti Pemilik, Publik Perlu Paham Manfaatnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu dipahami publik sebagai upaya memperbesar kapasitas bursa, bukan sekadar mengganti struktur kepemilikan. Transformasi ini diharapkan membuat BEI lebih leluasa membangun infrastruktur, mengembangkan produk, menghimpun modal, dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Memberikan pemahaman kepada publik sungguh penting karena demutualisasi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2026. Tujuannya bukan semata mengubah status hukum bursa, melainkan memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
Hal itu mengemuka dalam focus group discussion (FGD) bertajuk “Demutualisasi Bursa, untuk Apa?” yang digelar investortrust.id di The Habitate Jakarta, Kamis (20/8/2026). Forum yang mempertemukan pelaku bursa, perusahaan efek, manajer investasi, emiten, dan pemangku kepentingan pasar modal itu sepakat bahwa pertanyaan penting kini bukan lagi apakah BEI perlu didemutualisasi, melainkan untuk apa transformasi tersebut dilakukan.
Baca Juga
Dalam model mutual, anggota bursa (AB) memiliki posisi ganda sebagai pemilik sekaligus pengguna fasilitas perdagangan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan ketika kepentingan bisnis anggota tidak sejalan dengan kepentingan bursa sebagai penyelenggara pasar.
Demutualisasi memisahkan hak kepemilikan (ownership rights) dari hak berdagang (trading rights). Pemegang saham BEI tidak otomatis menjadi AB, sementara AB tidak serta-merta menjadi pemegang saham. Pemisahan tersebut membuka ruang bagi tata kelola yang lebih profesional dan bursa yang lebih berorientasi pada pengembangan pasar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja mengungkapkan, dukungan terhadap demutualisasi sudah kuat di kalangan AB. Survei APEI pada Juli 2026 menunjukkan, dari sekitar 79% anggota yang memberikan respons, lebih dari 90% mendukung demutualisasi. “Yang masih menjadi perhatian adalah detail implementasinya,” tutur Lily.
Advisor Pengembangan Bisnis BEI, Poltak Hotradero mengingatkan, perubahan kepemilikan bukanlah tujuan akhir. “Demutualisasi adalah kilometer nol. Seberapa jauh perjalanan setelah kilometer nol tersebut akan ditentukan oleh seluruh ekosistem pasar modal,” ujar dia.
Artinya, menurut Poltak, manfaat demutualisasi baru akan terasa jika BEI mampu menggunakan kapasitas barunya untuk memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas, memperluas produk, memperkuat teknologi dan infrastruktur, serta meningkatkan kepercayaan investor.
“Kehadiran investor strategis dapat mendukung kebutuhan modal, sekaligus membawa teknologi, jaringan, dan pengalaman pengelolaan bursa,” tandas dia.
Poltak mencontohkan pengalaman Singapore Exchange (SGX). Setelah demutualisasi dan melangsungkan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham, bursa saham Singapura sukses mengembangkan teknologi, memperkuat pengawasan, serta memperluas produk seperti exchange traded fund (ETF), real estate investment trust (REIT), derivatif, dan indeks.
“Bursa Singapura juga melakukan investasi strategis dan akuisisi untuk memperkuat kapasitasnya,” kata Poltak.
Dia menambahkan, peluang pengembangan produk di Indonesia pun masih terbuka lebar. Nilai aset ETF Indonesia baru sekitar US$1 miliar, jauh di bawah Jepang US$843 miliar, China US$675 miliar, Taiwan US$349 miliar, Korea Selatan US$331 miliar, Australia US$200 miliar, dan India US$121 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya ruang bagi BEI untuk memperluas instrumen investasi.
Selain ETF, menurut Poltak, peluang pengembangan terbuka pada produk derivatif, sekuritisasi aset, dan berbagai instrumen investasi lain yang dibutuhkan investor, terutama investor institusi. Dengan kapasitas modal dan tata kelola yang lebih kuat, BEI diharapkan tidak berhenti sebagai stock exchange, tetapi berkembang menjadi ekosistem pasar modal yang lebih lengkap.
Sementara itu, Direktur Utama PT Panca Global Sekuritas, Gregorius Cahyo Priono mengemukakan, manfaat demutualisasi juga harus dilihat dari dampaknya terhadap seluruh ekosistem pasar modal, termasuk perusahaan efek.
Menurut dia, persoalan demutualisasi tidak semestinya dipersempit menjadi pembagian nilai ekonomi atau dividen kepada pemegang saham lama. “BEI saat ini seperti sebuah koperasi yang ingin membangun mal besar. Untuk membangun mal yang besar dibutuhkan investor, modal, manajemen profesional, transparansi, dan pengawasan publik,” papar dia.
Gregorius menjelaskan, demutualisasi harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa, sekaligus memperkuat ekosistem pasar modal. Hal itu semakin penting karena perusahaan efek juga menghadapi kebutuhan peningkatan permodalan, antara lain untuk memenuhi ketentuan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di tengah semakin besarnya tanggung jawab perusahaan efek sebagai gatekeeper pasar modal.
“Kami berharap proses demutualisasi berjalan tanpa muatan politik dan menjadikan bursa sebagai ‘rumah’ investasi yang efisien bagi para pelaku pasar,” ucap dia.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Gilman Pradana Nugraha menegaskan, kepercayaan (trust) merupakan elemen yang tidak dapat ditawar dalam proses demutualisasi BEI. “Trust adalah syarat yang tidak bisa ditawar. Bentuk akhir demutualisasi akan sangat menentukan bagaimana pelaku pasar menilai kredibilitas BEI,” tegas Gilman.
Dia menekankan, BEI yang telah didemutualisasi harus menjadi bursa yang lebih lincah (agile) dan responsif sehingga mampu bersaing dengan bursa regional maupun global. Karena itu, desain akhir demutualisasi tidak hanya penting dari sisi struktur kepemilikan, tetapi juga dari sisi bagaimana pasar menilai kredibilitas dan independensi BEI.
Setali tiga uang, Direktur PT Samuel Aset Manajemen, Intan Syah Ichsan menegaskan, pertanyaan terpenting bukan siapa pemegang saham BEI kelak, melainkan kepercayaan yang mengikuti perubahan tersebut. “Fund manager tidak membeli saham Indonesia karena struktur kepemilikan BEI. Kami membeli karena percaya terhadap price discovery yang terbentuk di pasar,” tandas Ichsan.
Baca Juga
Soal ‘Benchmark’ Demutualisasi, BEI Jangan Sekadar Meniru Bursa Negara Lain
Itu sebabnya, kata Ichsan, orientasi komersial BEI tidak boleh mengorbankan fungsi sebagai organisasi pengatur mandiri (self-regulatory organization/SRO). Independensi pengawasan, penegakan aturan, dan perlindungan investor tetap harus dijaga agar transformasi justru memperkuat, bukan mengurangi, kepercayaan terhadap pasar.
Menurut Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, desain kepemilikan juga perlu mencegah konsentrasi kekuasaan. “Kehadiran negara sebagai pemegang saham tidak otomatis menjadi persoalan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana independensi bursa dijaga,” ujar dia.
Para pembicara sepakat bahwa pada akhirnya publik perlu menilai demutualisasi dari manfaat yang dihasilkan bagi pasar modal, bukan dari siapa pemegang saham BEI. Ukurannya antara lain meningkatnya likuiditas dan partisipasi investor, bertambahnya emiten, membaiknya price discovery, turunnya biaya modal, menguatnya perlindungan investor, serta meningkatnya daya saing BEI.
Direktur PT Simpan Asset Management, Nicholas Hilman yang ditanya investortrust.id secara terpisah menyatakan, masyarakat harus diberi pemahaman bahwa demutualisasi akan membawa dampak positif bagi industri pasar modal Indonesia dan bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
“Perubahan struktur ini dapat meminimalisasi benturan kepentingan serta mendorong manajemen bursa bekerja lebih efektif,” ucap dia.
