Dukung Demutualisasi BEI, Gema Minta Standar Global dan Batas Kepemilikan Asing
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id- Founder PT Astronacci International, Gema Goeyardi mendukung proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Gema berharap proses demutualisasi BEI juga diikuti dengan kepatuhan terhadap standar internasional.
“Kalau kita comply dengan aturan yang standar, maka ruang-ruang gerak untuk para penjahat di bursa ini makin kecil,” ujar Gema, saat berbincang pada program Podcast Primus Indept, di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Gema menjelaskan kepatuhan BEI terhadap aturan standar internasional membuat framing dari media dan institusi asing juga dapat ditekan. Dengan begitu, ekosistem pasar modal dapat berjalan lebih positif.
Baca Juga
Demutualisasi Bursa: Menjaga Independensi dan Mencegah Conflict of Interest
Gema menyontohkan bagaimana New York Stock Exchange yang sahamnya dimiliki publik. Dengan kepemilikan publik terhadap perusahaan, kepatuhan menjadi bagian tak terpisahkan.
Meski demikian, Gema melihat ruang kepemilikan publik terhadap BEI memiliki sisi negatif. Dia khawatir adanya investor bermodal besar yang akan berinvestasi di pasar saham.
“Ini sebenarnya pedang bermata dua, jadi mereka bisa lebih gampang mengatur kebijakan. (Tapi juga) membuat kita juga tunduk kepada aturan mengenai bursa lain,maka akan semakin dibutuhkan orang-orang yang kompeten,” kata dia.
Gema menyebut dengan demutualisasi ini, pemerintah perlu membatasi porsi kepemilikan saham BEI oleh investor asing. Sebab, tanpa adanya porsi tersebut, bukan tak mungkin posisi BEI dapat digoyang.
“Mereka bukan lagi menggunakan MSCI, tapi mereka beli majority sahamnya. Tinggal nanti pemerintah akan memberikan batasan investor asing untuk memiliki bursa efek kita tuh berapa persen,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebut rancangan aturan mengenai pemegang saham BEI telah memasuki tahap finalisasi. Saat ini, rancangan peraturan OJK (POJK) tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Baca Juga
Soal Pertumbuhan Ekonomi 8%, Gema: Kalau Vietnam Bisa, Kita Juga Pasti Bisa
"Jadi, sekarang sudah dalam tahap finalisasi, sedang melakukan proses harmonisasi pengaturan di Kementerian Hukum RI, dan kita harapkan di minggu ini kita dapat menyegerakan untuk menyelesaikan proses persetujuan harmonisasi dimaksud. Baru setelah itu kita lakukan penomoran dan penetapan, serta pengundangannya segera," kata Hasan saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Hasan bilang OJK masih menargetkan POJK tersebut dapat diterbitkan pada September 2026. Aturan ini nantinya menjadi landasan hukum untuk memulai tahapan persiapan dan pelaksanaan demutualisasi bursa efek.
"Jadi, doakan mudah-mudahan sesuai target, insyaallah tetap di bulan September kita akan dapat menerbitkan landasan hukum pengaturannya berupa POJK tentang pemegang saham bursa efek, yang kalau dibaca materinya mengatur pengaturan-pengaturan yang kita harapkan cukup memadai untuk memulai tahapan persiapan dan pelaksanaan demutualisasi bursa efek ini,” ucap dia.
