Sarjito Siapkan BMKS, Sistem Data dan Interoperabilitas Jadi Fokus
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), salah satunya dengan memperkuat sistem data untuk mengevaluasi ekosistem perdagangan yang sudah berjalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK Sarjito mengatakan, pembentukan BMKS tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan bursa komoditas yang telah beroperasi, seperti Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
Menurut Sarjito, OJK akan terlebih dahulu mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam ekosistem perdagangan yang ada. Hasil evaluasi tersebut kemudian akan menjadi dasar untuk melakukan berbagai perbaikan dalam pengembangan BMKS.
"Tentu kita, karena di sana sudah ada kan ya, kita akan membentuk bursa baru. Dan kita cari perbaikannya, what the weakness yang lalu. Kemudian kita akan lakukan perbaikan termasuk masalah data, masalah interoperabilitas data, dan juga hal-hal lain yang sehingga nanti bisa tercapture dengan baik," kata Sarjito kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
"Kita bursanya kan baru ya. We'll see all, kayak kita lah, analisis yang dulu tradisional SWOT gitu, what is the weakness? Apa yang kita bisa perbaiki?," lanjutnya.
Mengenai keberadaan JFX dan ICDX setelah BMKS beroperasi, Sarjito masih belum membeberkan lebih jauh mengenai posisi kedua bursa tersebut. "Nanti lihat nanti," kata dia singkat.
Begitu juga dengan mekanisme pembentukan harga di BMKS. Sarjito mengatakan belum dapat menjelaskan secara detail mekanisme tersebut karena bursa masih dalam tahap persiapan.
"Ini bursanya belum jalan, nanti gimana mau membentuk (harga)? Kita gradually inform you apa-apa yang kira-kira akan kita lakukan," ungkapnya.
Baca Juga
Sarjito menilai ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, bahkan lebih kompleks dibandingkan dengan ekosistem perdagangan saham.
Salah satu persoalan yang disorot adalah transfer pricing. Menurutnya, transaksi dengan pihak berelasi di pasar saham terutama berpotensi memberikan dampak terhadap pemegang saham minoritas atau independen. Sementara pada perdagangan komoditas strategis, persoalan serupa dapat menimbulkan dampak yang lebih luas hingga ke tingkat negara.
Lebih lanjut, Sarjito mengatakan OJK akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha secara bertahap. Pembangunan BMKS, lanjut dia, juga tidak terlepas dari amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 terkait penguasaan negara atas sumber daya alam.
Menurut Sarjito, penguasaan negara tidak harus diwujudkan dengan mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan komoditas. Hal yang lebih penting adalah memastikan negara memiliki kendali terhadap ekosistem perdagangan tersebut.
Sebagai informasi, OJK menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Saat ini, OJK juga tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait BMKS yang ditargetkan terbit pada 17 September 2026. Terdapat dua RPOJK yang disiapkan untuk mendukung pembentukan BMKS.
Pertama, RPOJK mengenai penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis. Kedua, RPOJK mengenai penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
Baca Juga
Resmi Dilantik, Sarjito Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
