OJK Kaji Mekanisme Price Discovery di Bursa Mineral, Ini Acuannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan mekanisme price discovery atau pembentukan harga dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang tengah dipersiapkan pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki mengatakan, mekanisme price discovery menjadi salah satu aspek yang saat ini dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan dalam persiapan pembentukan BMKS.
"Salah satu yang sedang dibahas dengan berbagai stakeholder adalah mengenai price discovery. Ini tentu saja menjadi pertanyaan banyak pihak dan harapan kita terkait price discovery ini," kata Kiki dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026 secara daring, Senin (7/9/2026).
Kiki menekankan, OJK masih merumuskan mekanisme price discovery dengan mempertimbangkan praktik serta perkembangan harga komoditas yang berlaku di bursa global maupun domestik.
"Kita sampaikan bahwa terkait dengan hal ini mekanismenya sedang kami rumuskan dengan melihat praktik serta perkembangan harga komoditas di bursa global dan juga domestik," tuturnya.
Baca Juga
Bursa Mineral Ditargetkan Beroperasi 2027, JFX Siapkan Ekosistem Perdagangan
Ia menegaskan, mekanisme tersebut akan memperkuat transparansi harga, efisiensi perdagangan, dan nilai tambah komoditas nasional. "Pembahasan ini tentunya harus didasari dengan semangat bahwa kehadiran atau keberadaan BMKS ini diharapkan semakin memperkuat transparansi dalam pembentukan harga, meningkatkan efisiensi perdagangan, serta tentunya mendorong penciptaan nilai tambah komoditas nasional," kata Kiki.
Selain itu, OJK saat ini tengah mempersiapkan kerangka pengaturan BMKS melalui dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). Pertama, RPOJK tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis.
Kedua, RPOJK tentang penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis. Friderica menyebut kedua rancangan aturan tersebut saat ini berada dalam tahap konsultasi publik dan selanjutnya akan dikonsultasikan kepada DPR sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK juga memperkuat kapasitas kelembagaan dengan menyiapkan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS, termasuk organisasi, sumber daya manusia, serta infrastruktur pendukung.
Baca Juga
Sarjito Siapkan 8 Strategi Bangun Bursa Mineral, Targetkan Indonesia Jadi Price Maker
Menurut Kiki, luas dan kompleksnya ekosistem mineral serta komoditas strategis membutuhkan persiapan dan penahapan yang matang dalam pembentukan maupun operasionalisasi BMKS.
Penyusunan proses bisnis, pengaturan, dan pengawasan BMKS dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kesiapan ekosistem, infrastruktur pasar, serta tata kelola agar perdagangan dapat berlangsung secara transparan, efisien, dan berintegritas.
Dalam proses tersebut, OJK juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas Percepatan Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, termasuk Badan Industri Mineral (BIM), BPI Danantara, Bank Indonesia, serta pelaku industri.
Pembentukan BMKS juga disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan sumber daya alam bagi perekonomian nasional sekaligus memperkuat posisi strategis Indonesia sebagai salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis dunia.
