BEI Catat 8 Anggota Bursa Belum Uji Coba, Harga Minimum Saham Rp1 Kapan Berlaku?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada delapan Anggota Bursa (AB) yang belum berpartisipasi dalam uji coba perubahan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Adapun sisanya telah berhasil melaksanakan uji coba dengan baik.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, secara umum pelaksanaan uji coba perubahan batas harga minimum saham berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat delapan AB yang belum mengikuti uji coba tersebut. “Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga
BEI akan Hapus Batas Harga Saham Rp 50, Saham GOTO Berpotensi Lebih Likuid!
Jeffrey mengatakan, BEI akan menyesuaikan pelaksanaan uji coba berikutnya dengan kesiapan seluruh Anggota Bursa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh AB siap sebelum kebijakan perubahan batas harga minimum saham diterapkan secara penuh. “Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live (langsung),” tutur Jeffrey.
Adapun rencana perubahan batas harga minimum saham tersebut berbeda dengan kajian mengenai perpanjangan waktu perdagangan. Menurut Jeffrey, kedua hal tersebut tidak berkaitan. “Kalau perpanjangan waktu perdagangan itu adalah kajian lain. Tidak terkait dengan harga minimum,” ujarnya.
Berlaku 7 September
BEI sebelumnya menjadwalkan uji coba perubahan batas harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. BEI menargetkan perubahan tersebut mulai diimplementasikan pada 7 September 2026.
Melalui kebijakan tersebut, BEI akan menghapus batas harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Langkah ini ditujukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas sekaligus meningkatkan proses price discovery di pasar.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” kata Jeffrey saat dihubungi investortrust.id, Kamis (20/8/2026).
Sebelumnya, Jeffrey mengatakan BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026 untuk memperoleh respons dari pelaku pasar.
“Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan. Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” ujar Jeffrey.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perubahan batas harga minimum tersebut memungkinkan saham-saham yang saat ini berada di level Rp50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2–3 kali lipat apabila saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus dan saat ini diperdagangkan melalui call auction dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.
Baca Juga
BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Uji Coba Mulai 22 Agustus 2026
Selain perubahan batas harga minimum, BEI juga berencana menyesuaikan klasifikasi batasan auto rejection. Untuk auto rejection bawah (ARB), saham dengan harga Rp 1–10 akan menggunakan batas Rp 1 berdasarkan nilai nominal, bukan persentase. Sementara itu, saham pada rentang Rp 11–200, Rp 201–5.000, dan di atas Rp 5.000 akan memiliki ARB sebesar 15%.
Untuk auto rejection atas (ARA), saham dengan harga Rp1–10 juga akan menggunakan batas Rp 1 berdasarkan nilai nominal. Saham pada rentang Rp 11–200 akan memiliki ARA sebesar 35%, Rp201–5.000 sebesar 25%, dan di atas Rp 5.000 sebesar 20%. Sebagai konteks, ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan ARB sebesar 15% untuk seluruh rentang harga. Sementara itu, ARA ditetapkan sebesar 35% untuk saham pada rentang Rp 50–200, 25% untuk Rp201–5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp5.000. Ketentuan saat ini juga belum mengatur secara spesifik batasan ARA untuk saham pada rentang Rp1– 10.
Penyesuaian PPK
Sejalan dengan rencana perubahan batas harga minimum, BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus agar selaras dengan kebijakan tersebut.
Baca Juga
Dua kriteria yang akan dihapus yakni kriteria 1, mengenai saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir, serta kriteria 11.2, terkait emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp50.
Dengan demikian, kesiapan Anggota Bursa menjadi salah satu tahapan yang diperhatikan BEI sebelum menerapkan secara langsung perubahan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
