Thailand Akan Uji Coba Pembayaran Menggunakan Kripto di Phuket, Indonesia Kapan?
JAKARTA, investortrust.id - Thailand akan meluncurkan program percontohan di Phuket pada tahun ini, yang memungkinkan wisatawan menggunakan Bitcoin untuk transaksi dan menyederhanakan pembayaran digital.
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira dikabarkan telah mengumumkan inisiatif baru tersebut pada 8 Januari 2025 di sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemasaran Thailand.
“Uji coba akan dilakukan dalam kerangka hukum yang ada, tanpa amandemen terhadap undang-undang saat ini yang diperlukan untuk melaksanakan uji coba,” ujarnya, dilansir dari Cointelegraph, Kamis (9/1/2025).
Program ini, yang bertujuan untuk mengintegrasikan mata uang digital ke dalam transaksi sehari-hari, akan memungkinkan wisatawan untuk mendaftarkan Bitcoin melalui bursa Thailand dan memverifikasi identitas mereka sebelum melakukan pembelian.
Menurut Pichai, inisiatif ini akan beroperasi dalam kerangka hukum Thailand yang berlaku dan tidak akan menampilkan apa pun yang ilegal.
Baca Juga
Peralihan Pengawasan Aset Kripto Sudah Jelas, OJK: PP Sudah Ada
Ia mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk membuat transaksi digital lebih mudah diakses di kota-kota yang berfokus pada pariwisata dan untuk tetap kompetitif guna menghindari hilangnya peluang bisnis.
“Turis asing perlu memverifikasi identitas mereka sebelum menggunakan mata uang kripto untuk membayar barang dan jasa. Lembaga kliring akan mengubah transaksi Bitcoin menjadi baht Thailand,” kata Pichai.
Untuk menggambarkan kegunaan program tersebut, Pichai mencontohkan pengungsi dari perang Rusia-Ukraina, yang dapat menggunakan Bitcoin untuk membeli properti di Thailand alih-alih menghadapi tantangan dalam memperoleh baht Thailand.
Baca Juga
Pemerintahan Donald Trump dan The Fed Akan Pengaruhi Harga Kripto di 2025
Sebelumnya, pada bulan Desember 2024, mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, memberikan pidato yang mendesak pemerintah Thailand untuk mempelajari aset kripto dan mendorong eksperimen sandbox.
Shinawatra mengatakan Thailand harus mulai mempelajari aset digital untuk tetap menjadi yang terdepan dalam tren digitalisasi global tetapi tidak mulai membeli aset kripto.
Ia juga menyoroti tantangan potensial yang ditimbulkan oleh pemerintahan Donald Trump yang akan datang di Amerika Serikat (AS), termasuk kemungkinan tarif perdagangan dan saran Trump untuk menggunakan Bitcoin untuk melunasi utang AS.
Sementara itu di Indonesia, hingga saat ini transaksi jual beli menggunakan kripto belum diizinkan karena berbagai alasan yang berkaitan dengan regulasi, risiko, dan stabilitas ekonomi. Misalnya, kripto dikategorikan sebagai aset dan bukan alat pembayaran.
Lalu kripto punya risiko volatilitas yang tinggi, hingga melihat aspek perlindungan konsumen dan keamanan. Karena regulator di Indonesia sangat berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan kripto, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan siber lannya.

