OJK Usul 10 Agustus Jadi Hari Pasar Modal Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar 10 Agustus ditetapkan sebagai Hari Pasar Modal Indonesia. Usulan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, momentum 10 Agustus layak ditetapkan sebagai Hari Pasar Modal Indonesia karena menjadi tonggak penting dalam sejarah pasar modal nasional.
“Tadi ada masukan yang sangat bagus Pak Hasan, kenapa nggak hari ini disebut Hari Pasar Modal Indonesia saja ya Pak Yuda ya tadi ya, boleh ya, Hari Pasar Modal Indonesia,” ujar Friderica saat meminta izin kepada Wakil Menteri Keuangan Juda Agung yang turut hadir di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8/2026).
Baca Juga
Friderica menjelaskan, sejarah pasar modal Indonesia sebenarnya telah berlangsung lebih dari 100 tahun. Namun, momentum yang digunakan dalam peringatan saat ini adalah diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia pada 10 Agustus 1977.
Menurut pejabat yang akrab disapa Kiki tersebut, momentum ini semakin penting karena pasar modal Indonesia akan memasuki usia emas 50 tahun pada 2027.
Perjalanan hampir lima dekade tersebut dinilai telah menghasilkan berbagai capaian sekaligus menorehkan sejarah dalam pembangunan nasional. Kiki mengatakan perkembangan pasar modal Indonesia juga berjalan seiring dengan arah pembangunan nasional. Pasar keuangan menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat pembiayaan pembangunan sekaligus memperluas kesempatan investasi bagi masyarakat.
Salah satu langkah pasar modal dalam mendukung transformasi ekonomi, menurut Kiki, tercermin dari peluncuran exchange traded fund (ETF) emas. Di tengah dinamika global dan meningkatnya tensi geopolitik, Kiki juga mengapresiasi ketahanan ekonomi Indonesia.
Baca Juga
Ia mencatat perekonomian nasional masih mampu tumbuh 5,29% pada kuartal II-2026. Pertumbuhan ekonomi di atas 5% tersebut dinilai sebagai capaian yang patut disyukuri dan tidak terlepas dari kontribusi berbagai pihak, termasuk industri pasar modal.
Selain pertumbuhan indeks dan kapitalisasi pasar, OJK juga menyoroti peningkatan jumlah investor pasar modal yang tercermin dari pertumbuhan Single Investor Identification (SID).
Jumlah Investor 30,27 Juta
Hingga awal Agustus 2026, jumlah SID di pasar modal Indonesia telah mencapai 30,27 juta. Kiki menyebut pertumbuhan jumlah investor tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. “Ini menarik karena dalam waktu delapan bulan, belum habis di bulan Agustus ini, sudah tumbuh hampir 50% SID baru di pasar modal Indonesia,” sambungnya.
Menurut Kiki, peningkatan jumlah investor tidak semata-mata menunjukkan pertumbuhan secara kuantitatif. Lebih dari itu, pertumbuhan tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan, keyakinan, dan harapan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Baca Juga
Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Stagnan di Level Rp 2,69 Juta Per Gram
Meski mencatat berbagai capaian, Kiki mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk memperkuat pasar modal Indonesia.
Ia menilai infrastruktur pasar modal nasional saat ini telah mampu bersaing dengan negara lain. Bahkan, dalam sejumlah aspek, infrastruktur pasar modal Indonesia dinilai lebih maju, salah satunya melalui penerapan SID.
Namun, capaian tersebut tetap perlu diikuti transformasi, reformasi, dan penguatan integritas pasar modal. “Kami menyadari bahwa masih banyak hal yang harus diperbaiki, dibenahi melalui transformasi, reformasi, integritas di pasar modal Indonesia,” pungkasnya.

