ASEAN Didorong Permudah Ekspansi Perusahaan Kripto Lewat Paspor Lisensi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Co-founder Binance, Changpeng "CZ" Zhao, mendorong penerapan sistem paspor lisensi kripto di kawasan ASEAN. Langkah itu perlu menurutnya agar perusahaan aset digital yang telah memperoleh izin di satu negara dapat lebih mudah berekspansi ke negara anggota lainnya tanpa harus mengajukan lisensi dari awal.
Usulan tersebut disampaikan CZ dalam sesi diskusi "One ASEAN, One Digital Economy" pada ASEAN Tech Summit Manila 2026, Selasa. Menurut dia, regulator di masing-masing negara tetap dapat melakukan peninjauan terhadap perusahaan yang ingin masuk ke pasar domestik, namun proses perizinannya seharusnya lebih sederhana bagi pelaku usaha yang telah mengantongi lisensi di negara ASEAN lainnya.
"Menurut saya ini lebih masalah politik," kata Zhao dilansir dari Cointelegraph, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai tantangan utama bukan berasal dari teknologi, melainkan harmonisasi kebijakan antarnegara.
CZ berpendapat, kerangka lisensi regional dapat menekan biaya kepatuhan (compliance), meningkatkan persaingan, serta mempermudah penyedia layanan kripto dan stablecoin beroperasi di pasar ASEAN yang saat ini masih memiliki regulasi berbeda-beda di setiap negara.
Menurut dia, semakin banyak platform berlisensi yang dapat masuk ke berbagai negara ASEAN akan menciptakan persaingan yang lebih sehat sehingga meningkatkan kualitas layanan sekaligus menurunkan biaya bagi konsumen.
Hingga kini, ASEAN belum memiliki mekanisme passporting khusus bagi perusahaan kripto. Namun, kawasan tersebut telah menerapkan skema serupa di sektor jasa keuangan lainnya.
Baca Juga
IMF Minta Brasil Perketat Pengawasan Stablecoin di Tengah Lonjakan Pasar Kripto
Salah satunya melalui ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) yang mengembangkan Collective Investment Scheme Framework, sehingga produk investasi yang telah disetujui di satu yurisdiksi dapat dipasarkan di negara anggota lain melalui proses otorisasi yang lebih sederhana. Skema tersebut mulai diterapkan di Malaysia, Singapura, dan Thailand pada 2014, kemudian diikuti Filipina pada 2021.
Selain itu, ACMF juga memiliki ACMF Pass dalam kerangka mobilitas profesional yang memungkinkan penasihat investasi berlisensi memperoleh proses pendaftaran yang dipercepat untuk memberikan layanan di negara peserta lainnya tanpa harus mengurus lisensi baru.
Meski demikian, kedua skema tersebut masih memiliki cakupan yang lebih terbatas dibandingkan konsep passporting kripto yang diusulkan CZ dan tetap tunduk pada persyaratan regulator di negara tujuan.
Baca Juga
Upbit: Kripto Tepat sebagai Pelengkap Portofolio, Bukan Pengganti Instrumen Lain
Sebagai perbandingan, Uni Eropa telah menerapkan mekanisme passporting melalui regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA). Dalam kerangka tersebut, penyedia layanan aset kripto yang telah memperoleh izin di satu negara anggota dapat menawarkan layanan di seluruh Uni Eropa setelah menyampaikan pemberitahuan kepada regulator terkait negara tujuan operasional.
CZ menilai perbedaan kebijakan nasional dan pendekatan regulasi masih menjadi tantangan utama dalam mewujudkan harmonisasi aturan di ASEAN. Meski demikian, ia menegaskan perusahaan yang telah memiliki lisensi di satu negara seharusnya dapat memperoleh proses perizinan yang lebih ringan saat memasuki yurisdiksi ASEAN lainnya.
