OJK Catat Jumlah Investor Kripto Meningkat pada November 2023
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah investor kripto di dalam negeri mencatatkan tren peningkatan hingga periode November 2023 yang sebanyak 18,25 juta investor.
Hal itu diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga
Pasar Kripto Diproyeksi Bullish Tahun Depan, Ini Faktor Pendorongnya
Lebih lanjut, data OJK menunjukkan, jumlah investor kripto pada bulan Oktober 2023 tercatat 18,06 juta investor, kemudian meningkat menjadi 18,25 juta investor. Artinya, secara bulanan jumlah investor pada salah satu jeni aset ini meningkat 1,05% secara month to month (mtm).
“Atau kembali mengalami peningkatan sebesar 190 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya,” ujar Hasan.
Baca Juga
Ekonomi Makro Stabil, OJK Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh Dua Digit di 2024
Hal yang sama juga terlihat dari nilai transaksi atas aset kripto. Ia menyebut sektor ini mengalami peningkatan, setelah sebelumnya cenderung mengalami penurunan.
“Dari sisi nilai transaksi atas aset kripto, di bulan November 2023 menunjukkan tren peningkatan setelah sebelumnya cenderung mengalami penurunan sejak adanya momentum berakhirnya pandemi Covid-19. Di November 2023 tercatat nilai transaksi aset kripto ini sebesar Rp 17,09 triliun,” kata Hasan.
