OJK Catat Jumlah Investor Kripto Naik 5,18% Jadi 15,85 Juta Konsumen per Juni 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga semester I 2025, jumlah konsumen kripto di dalam negeri mengalami tren peningkatan sebesar 5,18%, dari 15,07 juta konsumen pada Mei 2025 menjadi 15,85 juta konsumen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi, Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025, Senin (4/8/2025).
Sementara itu, lanjut dia, untuk nilai transaksi aset kripto di periode Juni 2025 tercatat sebesar Rp 32,31 triliun. Besaran ini menurun jika dibandingkan posisi Mei 2025 yang mencapai Rp 49,57 triliun. Sehingga, total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 ini telah mencapai Rp 224,11 triliun.
“Kondisi ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen tetap terjaga dan kondisi pasar yang terjaga dengan baik,” kata Hasan.
Baca Juga
Pasar Kripto Anjlok Akibat Data Ketenagakerjaan AS yang Lemah
Menurutnya, dalam rangka memperkuat sektor aset keuangan digital dan aset kripto nasional, serta untuk menyempurnakan proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, pada 30 Juli lalu telah dilakukan penandatanganan adendum berita acara serah terima.
“Yang mencakup pengalihan dokumen dan data yang terkait dengan produk derivatif aset keuangan digital termasuk aset kripto,” ucap Hasan.
Baca Juga
Kalender Kripto Agustus: Apa yang Bisa Gerakkan Pasar di Bulan Agustus?
Hal tersebut, kata dia, merupakan bagian dari ruang lingkup pengaturan perizinan dan pengawasan oleh OJK. Serah terima ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
“Hal ini juga menegaskan mandat OJK dalam mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas di sektor aset keuangan digital dan kripto, termasuk di dalamnya untuk produk derivatifnya,” ujar Hasan.

