Bittime Besiap Luncurkan Bittime Futures, Hadirkan 49 Trading Pair Kripto dengan Leverage hingga 25x
JAKARTA, investortrust.id – Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) Bittime akan meluncurkan layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital bertajuk Bittime Futures pada 15 Juli 2026 setelah memperoleh izin dari PT Central Finansial X (CFX).
Bittime menjadi PAKD pertama yang sepenuhnya memproses perizinan di bawah kerangka regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan peluncuran layanan tersebut, Bittime kini memiliki tiga portofolio investasi kripto, yakni spot, staking, dan futures.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, kehadiran Bittime Futures bertujuan memperluas pilihan layanan investasi sekaligus menjawab kebutuhan trader Indonesia terhadap platform perdagangan derivatif aset keuangan digital yang teregulasi.
Baca Juga
Pada tahap awal, Bittime Futures menyediakan 49 trading pair aset kripto populer. Pengguna dapat membuka posisi long maupun short, menggunakan leverage hingga 25 kali, serta memilih skema cross margin atau isolated margin sesuai strategi dan preferensi manajemen risiko.
Untuk mengakses fitur futures, seluruh pengguna diwajibkan mengikuti knowledge test terlebih dahulu. Bittime juga menyediakan berbagai materi edukasi agar pengguna memahami karakteristik serta risiko perdagangan derivatif aset keuangan digital sebelum mulai bertransaksi.
"Bittime akan terus menghadirkan inovasi yang dibangun di atas fondasi kepatuhan, edukasi, dan pelindungan konsumen agar semakin banyak masyarakat dapat berinvestasi dengan percaya diri," ujar Ryan di Gedung AIA Central, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga
Tokenisasi ETF Permudah Akses Investasi S&P 500 dan Nasdaq, Modal Mulai Rp 11 Ribu
Peluncuran layanan tersebut didukung oleh POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang memperluas ruang lingkup perdagangan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital sebagai bagian dari ekosistem yang diatur secara resmi. Regulasi tersebut sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
Komitmen tersebut juga diperkuat melalui penyusunan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031. Hingga Juli 2026, OJK telah memberikan izin kepada 26 PAKD, dengan jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,4 juta.
Direktur PT Central Finansial X (CFX) Lukas Lauw mengatakan, instrumen derivatif merupakan bagian penting dalam pendalaman pasar karena memberikan alternatif manajemen risiko dan strategi investasi yang lebih komprehensif bagi konsumen.
Baca Juga
IHSG Ditutup Naik Tipis Disertai Kenaikan Nilai transaksi, Saham PRDL hingga SKBM Cetak ARA
"Instrumen derivatif merupakan bagian penting untuk pendalaman pasar, karena memberikan opsi manajemen risiko dan strategi investasi yang lebih komprehensif bagi konsumen," kata Lukas.
Sementara itu, Crypto Influencer Kimiko menilai peluncuran Bittime Futures berpotensi mendorong pertumbuhan perdagangan derivatif aset keuangan digital di Indonesia. Menurutnya, prospek tersebut didukung oleh regulasi yang semakin jelas, bertambahnya pilihan produk, serta meningkatnya literasi investor.
"Selama ini, banyak trader Indonesia memilih platform luar negeri karena akses terhadap produk derivatif sudah lebih dulu tersedia. Dengan semakin berkembangnya regulasi di Indonesia dan hadirnya futures dalam ekosistem yang diawasi regulator, saya melihat semakin banyak trader yang akan mempertimbangkan menggunakan platform dalam negeri," ujar Kimiko.
