Perluas Strategi Trading Kripto, Reku Rilis Crypto Futures dengan 25x Leverage
JAKARTA, investortrust.id – Platform investasi aset kripto dan Saham AS, Reku, mengumumkan peluncuran perdagangan derivatif kripto yang dinamakan Reku Futures. Peluncuran fitur ini secara resmi bekerja sama di bawah pengawasan Bappebti dan Bursa Kripto Indonesia (CFX).
Dengan fitur ini, investor kripto dapat melakukan perdagangan derivatif dengan kontrak perpetual (tanpa expiry date) di berbagai aset kripto pilihan seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, dan lainnya.
“Peluncuran Reku Futures ini merupakan milestone penting dalam memperluas strategi trading kripto bagi masyarakat. Sebanyak ratusan perusahaan kripto telah menyediakan layanan derivatif ini dengan total perdagangan mencapai US$ 3,7 triliun atau setara Rp 60.118 triliun berdasarkan Coingecko. Dengan jumlah investor kripto di Indonesia yang berada di peringkat ke-3 menurut laporan Chainanalysis 2024, ini menandakan besarnya potensi positif perdagangan derivatif di Indonesia dan Reku siap menggenjot pertumbuhan transaksi Futures ini,” jelas Jesse Choi selaku Co-CEO Reku, dalam siaran pers, Jumat (14/2/2025).
Dalam mekanisme Reku Futures, pengguna dapat memprediksi pergerakan harga aset kripto tanpa perlu memiliki aset dasarnya. Dengan leverage 25x, pengguna dapat meningkatkan potensi keuntungan walau menggunakan modal awal kecil. Dengan begitu, pengguna juga dapat mengoptimalkan strategi trading-nya dalam kondisi market apapun, baik ketika harga sedang naik maupun turun.
Baca Juga
HUT Ke-7, Reku Targetkan Transaksi Naik 20% di 2025 hingga Jajaki Peluang IPO
“Kami memastikan fitur Reku Futures ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna. Seperti misalnya dalam waktu dekat, Reku Futures juga akan dilengkapi dengan sistem manajemen risiko yang mumpuni melalui stop loss dan take profit. Sehingga pengguna dapat secara fleksibel mengelola risiko berdasarkan tujuan investasi dan profil masing-masing. Selain itu, kami juga memahami bahwa layanan Future ini memiliki risiko tersendiri, oleh karena itu, kami akan melanjutkan upaya edukasi dengan berkolaborasi bersama komunitas kripto dan investasi agar masyarakat bisa mengoptimalkan fitur ini sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi masing-masing,” imbuh Jesse.
Sementara itu, Robby selaku Chief Compliance Officer (CCO) Reku mengatakan, sebelumnya, masyarakat hanya dapat melakukan trading futures di platform exchange global. Namun platform tersebut tidak terdaftar di Indonesia, yang mana dapat berisiko bagi keamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi regulator dalam perluasan produk derivatif di Indonesia.
Adapun Robby juga menegaskan tantangan capital outflow yang dapat terjadi apabila masyarakat terus bertransaksi kripto di platform global tidak terdaftar.
“Capital outflow dapat berisiko terjadi jika transaksi investor terus dilakukan di platform exchange global yang tidak terdaftar, bukan di exchange lokal yang berizin. Tentu para pedagang aset kripto terdaftar di Indonesia dan pemerintah tidak ingin hal tersebut terjadi. Oleh karenanya, kehadiran produk derivatif seperti Reku Futures ini hadir untuk memfasilitasi masyarakat melalui layanan trading yang aman dan diawasi regulator. Ke depannya, diharapkan peresmian produk derivatif ini juga berkontribusi meningkatkan volume perdagangan dan pajak dalam negeri,” ungkap Robby.
Baca Juga
Intip! 10 Hadiah Kripto untuk Kencan Valentine di Tahun 2025
Selain optimisme dalam mendorong transaksi dalam negeri, Robby turut menekankan pentingnya penambahan ruang lingkup perdagangan aset keuangan digital.
“Diharapkan, ruang lingkup perdagangan aset keuangan digital dapat terus diperluas. Sebab saat ini, masih tergolong sangat terbatas dibandingkan dengan perkembangan yang ada di global. Ini bisa merangsang para investor kripto untuk lebih memilih bertransaksi di
exchange Indonesia daripada di exchange global,” ungkap Robby.
Oleh karena itu, Reku bersama Asosiasi dan berbagai pemangku kepentingan di industri siap berkolaborasi untuk mendukung penindaklanjutan exchange ilegal serta pelonggaran pajak kripto. “Sejumlah upaya telah dilakukan seperti pemblokiran media sosial exchange global yang tidak terdaftar, pembentukan Anti Scam Center oleh OJK, serta diskusi terkait pelonggaran PPN aset kripto,” imbuh Robby.

