'Private Placement' Rp4,35 Triliun Disetujui Pemegang Saham, Rasio Utang Bakrie Plantations (UNSP) Bakal Turun Drastis, Likuiditas Melesat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemegang saham PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) menyetujui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement senilai Rp4,35 triliun melalui konversi utang kepada para kreditur menjadi saham baru. Aksi korporasi ini akan membuat rasio utang UNSP turun drastis dan likuiditasnya melesat.
Persetujuan private placement diberikan para pemegang saham Bakrie Plantations dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta, Jumat (3/7/2026). RUPSLB perseroan dihadiri pemegang saham yang mewakili 54,18% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Baca Juga
Pemegang Saham Bakrie Plantations (UNSP) Setujui Tiga Agenda RUPST, Apa Saja?
“Dari jumlah tersebut, 99,99% pemegang saham yang hadir memberikan persetujuan terhadap seluruh mata acara rapat, termasuk rencana PMTHMETD,” tutur Direktur & Investor Relations Bakrie Sumatera Plantations, Andi W Setianto dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id, Minggu (5/7/2026).
Dalam private placement tersebut, menurut Andi, Bakrie Plantations akan menerbitkan saham baru Seri B dengan harga pelaksanaan Rp300 per saham. Setelah private placement, rasio utang terhadap total aset UNSP diproyeksikan membaik dari 2,51 kali menjadi 1,26 kali.
Sebaliknya, kata Andi Setianto, rasio likuiditas yang diukur dari total aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek akan meningkat dari 11% menjadi 22%. “Berkurangnya beban utang akan memperkuat arus kas perseroan sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalankan kegiatan usaha pada masa mendatang,” ujar dia.
Andi menambahkan, setelah aksi penawaran terbatas ini, presentase kepemilikan saham untuk setiap pemegang saham lama UNSP akan mengalami penurunan atau terdilusi sebesar 85,30%.
Baca Juga
Andi Setianto mengungkapkan, rencana PMTHMETD dilaksanakan UNSP guna memperbaiki posisi keuangan. Karena itu, penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No. I-A.
“Penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan secara wajar, tidak melanggar undang-undang yang berlaku, serta dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama,” papar dia.
