IDRX Dorong Pemanfaatan Stablecoin Rupiah Perkuat Ekonomi Kreatif Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – IDRX memperkenalkan pemanfaatan stablecoin Rupiah sebagai infrastruktur aset keuangan digital untuk mendukung transaksi remitansi lintas negara dan tokenisasi kekayaan intelektual (intellectual property/IP) dalam ajang MASA 2026 yang diselenggarakan Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Takashimaya Shopping Centre, Singapura.
CEO IDRX Nathanael Christian mengatakan, partisipasi tersebut menjadi upaya memperkenalkan bagaimana stablecoin Rupiah dapat mendukung transformasi ekonomi kreatif melalui infrastruktur pembayaran digital yang efisien dan sesuai regulasi.
"Stablecoin Rupiah dapat menjadi salah satu fondasi penting untuk menghadirkan efisiensi transaksi sekaligus mendukung lahirnya berbagai inovasi aset digital berbasis Rupiah demi menjaga Rupiah tetap relevan di ekonomi digital," ujar Nathanael dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga
Transaksi IDRX Capai Rp 816 Miliar, Proyek Stablecoin Berbasis Rupiah Kian Diminati
Menurutnya, stablecoin Rupiah berpotensi menjadi alternatif infrastruktur pembayaran lintas negara yang menawarkan biaya transaksi lebih rendah, penyelesaian lebih cepat, serta transparansi yang lebih baik dibandingkan mekanisme konvensional. Solusi tersebut dinilai dapat mendukung kebutuhan remitansi jutaan diaspora Indonesia dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Selain remitansi, IDRX juga memperkenalkan pemanfaatan stablecoin Rupiah sebagai lapisan penyelesaian (settlement layer) dalam ekosistem tokenisasi IP. Melalui mekanisme tersebut, karya kreatif seperti musik, seni visual, dan desain dapat direpresentasikan menjadi aset keuangan digital sehingga membuka peluang pendanaan dan likuiditas baru bagi para kreator tanpa mengubah kepemilikan dasar atas karya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Subani menegaskan bahwa CFX sebagai bursa aset keuangan digital yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menyediakan infrastruktur yang aman untuk mendukung inovasi industri aset digital di Indonesia.
Baca Juga
Menurutnya, CFX menjalankan fungsi tersebut melalui ekosistem yang melibatkan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), serta lebih dari 20 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berlisensi.
"Inovasi yang lahir dari pelaku industri seperti IDRX membutuhkan fondasi yang aman agar dapat diakui secara global. Sinergi antara bursa, inovator teknologi, dan kreator akan membawa utilitas aset keuangan digital berkontribusi langsung pada perekonomian nasional," ujar Subani.
Keikutsertaan IDRX dalam MASA 2026 juga menjadi ajang untuk memperkenalkan inovasi aset keuangan digital Indonesia kepada komunitas internasional. Serta membuka peluang kolaborasi lintas negara dalam pengembangan pembayaran lintas batas dan tokenisasi aset dunia nyata (real world asset/RWA) yang selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
