Komdigi Fokus Tata Kelola Komprehensif Pemanfaatan AI untuk Dorong Ekosistem Ekonomi Digital
Reporter: Saliki Dwi Saputra
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin serius menangani tata kelola pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memanfaatkan potensi besar AI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital sekaligus memitigasi risiko yang mungkin muncul.
Menurut Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, pengaturan ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi AI. Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Sambutan masyarakat terhadap Surat Edaran ini cukup positif. Namun, seiring perkembangan penggunaan AI di berbagai sektor, kami perlu memperdalam regulasi agar kebijakan yang dihasilkan lebih relevan dan adaptif,” ungkap Nezar dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga
Wamen Komdigi mengatakan regulasi AI yang lebih detail bisa dikembangkan melalui perangkat hukum baru seperti peraturan presiden (perpres) atau peraturan menteri (permen).
“Kami sedang mengkaji bagaimana bentuk dan dasar hukum ini dapat diterapkan, termasuk aspek teknologi mesin yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujarnya.
Pendekatan ini dipandang perlu karena permasalahan AI bersifat lintas sektor dan teknis. Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Mira Tayyiba, menambahkan regulasi ini tidak bisa hanya berada di bawah satu kementerian saja.
“Sinergi dengan kementerian lain sangat penting. Kami juga mengkaji revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk mengakomodasi perkembangan teknologi ini,” jelas Mira.
AI sendiri menghadirkan tantangan kompleks, termasuk soal penggunaan data, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan pengelolaan risiko bias dalam sistem. Oleh karena itu, Kementerian Komdigi berencana mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi teknologi, dan sektor swasta, untuk berpartisipasi dalam proses perumusan regulasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek AI --dari pengembangan hingga implementasi--diatur dengan pendekatan yang inklusif dan komprehensif,” ujar Nezar.
Meskipun adopsi AI membuka peluang besar, risiko yang mengikutinya juga cukup besar. Laporan dari PricewaterhouseCoopers (PwC) menunjukkan potensi penyalahgunaan AI, seperti manipulasi data dan pelanggaran privasi, bisa menimbulkan kerugian ekonomi hingga US$ 1 triliun secara global jika tidak dikelola dengan baik.
Baca Juga
Kemenkes: Penggunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien
Dengan regulasi yang direncanakan, praktis pemerintah diharapkan dapat menciptakan ekosistem AI yang seimbang. Inovasi dapat berkembang tanpa mengorbankan keamanan dan keadilan.
“Awal Januari ini kami akan mulai diskusi intensif. Targetnya adalah menghasilkan draft regulasi yang dapat menjadi dasar tata kelola AI yang holistik,” kata Nezar.

