Setoran Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp 2,06 Triliun, Tren Positif Berlanjut hingga Mei 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kontribusi sektor ekonomi digital terhadap kas negara kian gemilang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa total penerimaan pajak dari aktivitas transaksi aset kripto di Indonesia telah menyentuh angka Rp 2,06 triliun, terhitung sejak regulasi ini diterapkan pada 2022 hingga Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pundi-pundi penerimaan ini bersumber dari dua jenis pungutan utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi dalam negeri.
"Penerimaan pajak digital yang berasal dari transaksi aset kripto hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 2,06 triliun," ujar Inge dikutip Jumat (3/6/2026).
Baca Juga
Meski Transaksi Turun, Pajak Kripto Justru Naik Nyaris Rp 2 Triliun
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh DJP, tren setoran pajak dari industri kripto ini menunjukkan kurva pertumbuhan yang sangat positif dari tahun ke tahun. Sepanjang 2022, penerimaan mencapai Rp 246,54 miliar, kemudian pada 2023 sebesar Rp 220,89 miliar.
Lalu, penerimaan melonjak menjadi Rp 620,38 miliar pada 2024 dan kembali meningkat menjadi Rp 796,74 miliar pada 2025. Sementara itu, hingga Mei 2026, penerimaan telah mencapai Rp 176,46 miliar.
Baca Juga
Jika dibedah secara rinci, akumulasi pajak sebesar Rp 2,06 triliun tersebut ditopang oleh setoran PPh Pasal 22 senilai Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Suntikan dana dari sektor kripto ini menjadi bukti nyata bagaimana aktivitas perdagangan aset digital di Tanah Air kian bergairah. Seiring dengan semakin matangnya ekosistem digital di Indonesia, sektor ini diproyeksikan akan terus menjadi salah satu mesin penggerak baru bagi penerimaan pajak nasional.

