OJK Bantah Indonesia 'Digantung' MSCI, Ini Penjelasan Hasan Fawzi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah anggapan bahwa Indonesia "digantung" oleh MSCI setelah lembaga penyedia indeks global tersebut memutuskan melanjutkan pemantauan terhadap pasar modal Indonesia hingga November 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, pengumuman MSCI pada 24 Juni 2026 tidak berarti keputusan terkait status Indonesia ditunda atau digantung hingga November mendatang.
"Mungkin yang ingin saya angkat, teman-teman banyak highlight catatan (MSCI) di bawahnya yang seolah-olah mengatakan bahwa kita 'digantung' sampai November. Itu tidak betul," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
OJK Ungkap Skema Demutualisasi BEI, Private Deal Jadi Langkah Pertama
Menurut Hasan, yang ditekankan MSCI adalah perlunya konsistensi dan efektivitas dalam implementasi seluruh rencana aksi yang telah dilakukan otoritas dan pelaku pasar.
"Yang ada adalah kita dituntut untuk konsisten dan efektif dalam menerapkan seluruh rencana aksi tersebut," ujarnya.
Hasan menjelaskan, November 2026 bukan merupakan batas waktu keputusan mengenai status Indonesia. Apabila hingga periode tersebut MSCI menilai Indonesia belum menjalankan berbagai upaya perbaikan secara konsisten dan efektif, Indonesia baru akan dimasukkan ke dalam consultation list.
"November itu apa? Kalau dibaca secara cermat, sejauh-jauhnya apabila kita terkonfirmasi tidak melakukan seluruh upaya ini secara konsisten dan tidak melaksanakannya secara efektif, maka Indonesia hanya akan masuk ke dalam consultation list. Di FTSE Russell ada Watch List, sedangkan di MSCI ada consultation list," jelas Hasan.
Baca Juga
Semester I Kelam, IHSG Ambles 34,73% Disertai Kejatuhaan Saham Big Caps dan Net Sell Asing
Sebelumnya, MSCI memutuskan untuk melanjutkan pemantauan terhadap pasar modal Indonesia hingga November 2026 dan belum menetapkan keputusan akhir mengenai status Indonesia dalam klasifikasi pasar global.
Dalam tinjauan yang dirilis pada 24 Juni 2026, MSCI menyatakan masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengevaluasi efektivitas berbagai langkah pembenahan yang telah dilakukan otoritas dan pelaku pasar sebelum menentukan status Indonesia selanjutnya.
Baca Juga
MSCI juga menyoroti sejumlah isu yang masih menjadi perhatian investor internasional, antara lain transparansi struktur kepemilikan saham yang belum optimal, keterbatasan informasi mengenai porsi saham beredar (free float) yang sesungguhnya, indikasi perdagangan yang terkoordinasi pada beberapa emiten, serta kualitas keterbukaan informasi yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi investor institusi global.
Menurut MSCI, berbagai persoalan tersebut berkaitan dengan dua aspek utama dalam penilaian pasar, yakni Information Flow yang mencakup transparansi dan kualitas informasi serta Market Infrastructure yang berkaitan dengan infrastruktur dan integritas pasar. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran terkait kelayakan investasi (investability) di pasar modal Indonesia.
