OJK Kaji Tokenisasi Emas Hingga SBN untuk Perluas Akses Investasi Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang yang lebih luas bagi inovasi di industri aset keuangan digital dan aset kripto, termasuk mengkaji pengembangan tokenisasi aset dunia nyata atau real world asset (RWA).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengungkapkan, tokenisasi aset menjadi salah satu inovasi yang tengah dikaji regulator karena dinilai mampu memperluas investasi di masyarakat.
“Tokenisasi RWA, jadi dari emas misalnya, itu bisa kita tokenisasi. Kemudian tokenisasi aset itu sendiri jadi dalam bentuk properti atau tokenisasi dari SBN (Surat Berharga Negara), dan stablecoin satu lagi,” ujarnya, dalam Podcast Konvergensi di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Adi, tokenisasi memungkinkan suatu aset dipecah menjadi unit investasi yang lebih kecil sehingga masyarakat dapat berinvestasi dengan nominal yang lebih terjangkau.
“Ini yang lagi kita usulkan untuk nanti fraksi investasinya bisa kecil-kecil sekali bisa lebih lancar. Tokenisasi saham lagi kita salah satu yang kita lagi pikirkan,” katanya.
Adi mengakui, inovasi tersebut dapat menjadi disrupsi bagi industri keuangan apabila tidak diantisipasi. Namun di lain sisi, perkembangan tersebut juga menghadirkan peluang besar bagi pengembangan sektor jasa keuangan Indonesia.
Oleh karena itu, OJK tidak melihat isu tokenisasi hanya dari sisi aset digital semata, melainkan juga melibatkan sektor lain seperti perbankan dan pasar modal.
Baca Juga
Tokenisasi Berteknologi Blockchain dan Harapan Saham Indonesia Mendunia
Buka Ruang Inovasi
Selain tokenisasi aset, OJK juga terus membuka ruang bagi lahirnya produk-produk digital baru melalui inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) maupun aset keuangan digital dan kripto.
Adi menjelaskan, pada sektor ITSK, OJK telah mendorong berbagai inovasi seperti pemeringkat kredit alternatif untuk memperluas akses pembiayaan segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sementara di sektor aset digital, sejumlah model bisnis baru saat ini telah masuk ke dalam regulatory sandbox.
Ia menjelaskan, regulatory sandbox menjadi instrumen penting bagi OJK untuk memastikan inovasi berkembang secara sehat tanpa mengabaikan aspek pelindungan konsumen maupun kepastian regulasi.
“Di sandbox itu artinya kita akan monitor, kita beri kesempatan untuk beroperasi tapi kita lihat. Kemudian begitu nanti selesai kita harus keluarkan peraturannya untuk siapapun yang ingin masuk dalam bisnis ini dia bisa berizin OJK, dia bisa apa mendorong investor baru dan seterusnya,” ucap Adi.
Baca Juga
Optimalisasi Regulatory Sandox
Melalui sandbox, lanjut Adi, pihaknya dapat mengidentifikasikan risiko, menentukan kewenangan pengawasan apakah berada di OJK atau Bank Indonesia (BI) misalnya, sekaligus menyusun kerangka regulasi yang tepat sebelum suatu produk dipasarkan secara luas.
“Jadi kita berikan waktu setahun, mungkin lebih ya dua tahun untuk bisa melihat prosesnya seperti apa sampai nanti kita dia siap untuk bisa mendapatkan izin penuh dari OJK,” ujarnya.
Adi menambahkan, minat industri terhadap regulatory sandbox cukup tinggi, terutama untuk inovasi seperti stablecoin. Namun, OJK menerapkan pendekatan selektif dengan hanya memilih beberaoa model bisnis sebagai percontohan.
“Nanti begitu sudah selesai, kita bangun kriteria dan nanti yang lain tinggal memberikan, mendaftar tidak harus masuk sandbox dan dia bisa dapat izin dari OJK,” katanya.
