Garuda Indonesia (GIAA) Menang Atas Gugatan Greylag Entities di Pengadilan Paris
JAKARTA, investortrust.id – Emiten maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyampaikan kabar gembira terkait Putusan Judicial Liquidation di Pengadilan Paris, Prancis yang memenangkan Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF), anak usaha GIAA atas gugatan dua kreditur.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setyaputra mengatakan, dua kreditur GIHF masing-masing, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities), secara bersama-sama mengajukan upaya banding atas Putusan Judicial Liquidation yang diputus oleh Paris Commercial Court pada tanggal 25 November 2022.
“Lebih lanjut pada tanggal 14 Desember 2023, Paris Court of Appeal telah memberikan putusan yang pada intinya menolak upaya banding yang diajukan dan memerintahkan Greylag Entities,” papar Irfan dikutip dari keterbukaan informasi yang dirilis melalui laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga
Garuda (GIAA) Ungkap Aksi Korporasi, Nilai Transaksinya US$ 50 Juta
Selain itu, Paris Court of Appeal atau Pengadilan Banding Paris memerintahkan Greylag Entities untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan banding ,serta membayar GIHF pada masing-masing perkara sebesar EUR 30 juta.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, dengan ditolaknya upaya banding Greylag Entities dari Pengadilan Paris, tidak akan berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan.
‘’Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional Perseroan berjalan dengan normal,’’ imbuh Irfan.
Baca Juga
Garuda Indonesia (GIAA) Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Diketahui, Greylag Entities begitu ngotot melayangkan gugatan terhadap Garuda dan anak usaha. Selain di Prancis, lessor ini juga menempuh jalur hukum di Pengadilan Jakarta dan New South Wales, Australia.
Belum lama ini, Majelis Hakim pada Pengdilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Greylag Entities dengan amar putusan menolak permohonan pembatalan perdamaian untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya yang ditumbulkan atas perkara tersebut.

