LPS Menangkan Gugatan Perkara Bank Century di Pengadilan Mauritius
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memenangkan gugatan terkait perkara Bank Century di Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius. Dalam putusannya, Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara. Dengan demikian, LPS terbebas dari tuntutan senilai Rp 6,648 triliun.
“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Diketahui , LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh sejumlah pihak pada 2017 silam. Para penggugat, yakni First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Gugatan ini terkait mandatory convertible bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century atau yang sekarang bernama Bank Jtrust Indonesia. Berdasarkan MCB tersebut, para penggugat mendalilkan menjadi pemenang lelang saham Bank Mutiara ketika diselamatkan LPS beberapa tahun lalu.
Para penggugat mengajukan tuntutan secara total sebesar US$ 408 juta atau sekitar Rp 6,648 triliun. Para penggugat juga mengajukan permohonan mareva injunction atau permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai US$ 400 juta.
Sejak awal proses gugatan itu, LPS telah mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan. Beberapa di antaranya dengan mengajukan surat keberatan yang memuat mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.
“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” ungkap Purbaya.
Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah atau affidavit, antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muhzar selaku wakil pemerintah Indonesia.
Keduanya LPS patut dikeluarkan dari perkara , berdasarkan doktrin state immunity karena kedudukan dan tindakan yang dilakukan, khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara professional.
“Dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari main case di Supreme Court of Mauritius, LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan para penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar.
Dalam proses penanganan perkara ini, LPS juga didukung penuh oleh pemerintah, khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional Ditjen AHU Kemenkumham.
Tim LPS dan Kemenkumham melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius untuk menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini yang juga merupakan kepentingan hukum Indonesia.
LPS berharap dukungan dari pemerintah dan masyarakat dalam penanganan perkara terkait lainnya, yakni perkara contempt of court yang diajukan oleh para penggugat yang sama di Pengadilan Mauritius yang saat ini masih berjalan. Status perkara tersebut tertahan atau pending karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa. LPS juga terus mendukung Kemenkumham untuk terus mengejar, menyita, dan mengembalikan aset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century yang telah terbukti bersalah yang berada di Hong Kong, Jersey, atau negara lain. Berbagai upaya itu dilakukan melalui mutual legal assistance (MLA).

